2000 tin slag di
Asatu Online, Jakarta— Polemik keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag atau terak timah di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus bergulir.
Kali ini, sorotan datang dari wartawan senior Suherman Saleh. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari siapa pemilik material, dari mana asalnya, atau di mana material tersebut disimpan. Menurutnya, aspek paling mendasar yang harus diperjelas adalah dasar hukum penguasaan, pemanfaatan, serta transaksi jual beli tin slag tersebut.
Suherman Saleh menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati apabila terdapat pihak yang hendak memperjualbelikan atau mengalihkan tin slag, terutama dalam jumlah besar.
“Yang harus kita lihat sekarang adalah dasar hukumnya. Sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Minerba, belum memberikan pengaturan yang jelas terhadap jual beli tin slag, baik untuk kepentingan ekspor maupun impor, maka jangan sampai ada pihak yang melakukan transaksi seolah-olah barang tersebut bebas diperjualbelikan,” ujar Suherman Saleh di Jakarta kepada Asatu Online, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan atau kekosongan pengaturan bukan sesuatu yang dapat dijadikan ruang untuk melakukan transaksi secara bebas.
“Kalau belum ada dasar hukum yang secara jelas mengatur mekanisme jual beli, termasuk ekspor dan impornya, maka transaksi tersebut harus dipertanyakan legalitasnya. Jangan sampai karena ada dokumen kontrak atau kesepakatan antarpihak, kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” tegasnya.
Jangan Sampai Kontrak Mengalahkan Aturan
Suherman Saleh menilai, keberadaan kontrak jual beli tidak serta-merta dapat menjadi dasar pembenaran apabila objek yang diperjualbelikan maupun mekanisme transaksinya belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia meminta aparat terkait memeriksa secara menyeluruh apabila benar terdapat dokumen jual beli tin slag yang berkaitan dengan material sekitar 2.000 ton di kawasan Pantai Pasir Padi.
“Kontrak itu hubungan perdata antarpihak. Tetapi kalau objek atau kegiatan transaksinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dimulai dari asal-usul material, status kepemilikan, dasar penguasaan, izin penyimpanan, peruntukan material, hingga siapa pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan tin slag tersebut.
Hibah atau Jual Beli Harus Terang
Suherman Saleh juga menyoroti informasi mengenai sekitar 2.000 ton tin slag yang sebelumnya disebut diperoleh melalui skema hibah dari PT Bangka Tin Industry (PT BTI) kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS).
Permohonan hibah disebut diajukan pada April 2026 dan mendapat persetujuan pada Mei 2026. Material tersebut kemudian disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan riset, penelitian, hilirisasi mineral dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Namun, di sisi lain, beredar dokumen yang disebut sebagai Addendum I Kontrak Jual Beli Terak Timah (Tin Slag) tertanggal 11 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut disebut PT Bangka Tin Industry sebagai penjual dan Cera Power International Trade Co., Ltd. sebagai pembeli, dengan nama Agoeng Noegroho sebagai penjamin dan perwakilan lapangan.
“Di sinilah letak persoalan yang harus dibuka secara terang. Kalau material yang sama disebut sebagai hibah, tetapi kemudian muncul dokumen jual beli, maka harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai status material berubah-ubah sesuai kepentingan,” kata Suherman.
Ia meminta pihak-pihak terkait menunjukkan dokumen yang dapat memastikan apakah material yang disebut hibah tersebut merupakan material yang sama dengan objek dalam kontrak jual beli.
“Kalau memang berbeda, tunjukkan dokumen dan lokasi materialnya. Kalau ternyata materialnya sama, maka harus dijelaskan bagaimana mekanisme peralihannya dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.
Soroti Rencana Transaksi dan Pengiriman ke Luar Negeri
Suherman Saleh juga mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi penyimpanan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya rencana pengiriman material tersebut ke luar daerah maupun ke luar negeri.
Menurutnya, persoalan ekspor tin slag harus dilihat dari ketentuan perdagangan dan pertambangan yang berlaku, termasuk klasifikasi barang serta aturan mengenai barang yang dapat atau dilarang diekspor.
“Jangan hanya bertanya siapa yang menyimpan. Pertanyaannya harus lebih jauh, untuk apa material itu disimpan, siapa pembelinya, akan dikirim ke mana, dasar pengirimannya apa, dan apakah kegiatan tersebut mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang,” katanya.
Ia menilai apabila ada pihak yang hendak melakukan ekspor atau transaksi internasional terhadap tin slag, seluruh dokumen dan dasar hukumnya harus terlebih dahulu dipastikan.
“Kalau memang ada rencana ekspor, tunjukkan dasar hukum dan perizinannya. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya membutuhkan persetujuan pemerintah justru dilakukan berdasarkan perjanjian antarpihak semata,” tegas Suherman.
Aspek Lingkungan dan Radioaktif Jangan Diabaikan
Selain persoalan transaksi, Suherman Saleh meminta aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penyimpanan turut menjadi perhatian.
Pasalnya, material terak timah dalam jumlah besar tidak semestinya dipindahkan dan disimpan tanpa memastikan standar pengelolaan serta aspek keselamatannya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai pengambilan sampel material oleh BAPETEN pada 14 Agustus 2026 untuk dilakukan pengujian laboratorium terkait kemungkinan kandungan TENORM atau mineral ikutan radioaktif.
“Ini juga harus ditunggu hasil resminya. Jangan sampai sebelum hasil pemeriksaan keluar, material sudah dipindahkan atau bahkan diperjualbelikan,” ujarnya.
Menurut Suherman, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat aspek keselamatan dan lingkungan yang harus ditangani secara khusus.
Aparat Diminta Buka Status Hukumnya
Suherman Saleh meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kota Pangkalpinang, instansi pertambangan, lingkungan hidup, perdagangan, BAPETEN, serta aparat penegak hukum duduk bersama untuk memastikan status material tersebut.
Ia menilai publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul, status kepemilikan, dasar penguasaan, peruntukan, izin penyimpanan, hingga rencana pemanfaatan atau pengiriman sekitar 2.000 ton tin slag tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi istilah hibah, penelitian, hilirisasi atau jual beli tanpa penjelasan mengenai dasar hukum sebenarnya. Yang paling penting adalah kepastian hukumnya,” kata Suherman.
Ia menegaskan, apabila memang belum terdapat dasar hukum yang jelas untuk memperjualbelikan tin slag dalam skema tertentu, maka semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan transaksi sebelum legalitasnya benar-benar dipastikan.
“Prinsipnya sederhana. Kalau dasar hukumnya belum jelas, jangan melakukan transaksi. Pastikan dulu legalitas barang, legalitas peralihannya dan legalitas tujuan akhirnya. Jangan sampai kemudian transaksi yang sejak awal bermasalah baru dipersoalkan setelah barang berpindah tangan atau keluar dari Bangka Belitung,” pungkasnya. (wah)
















