Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahnad Sukendar (Foto : Ist)
Bogor, Asatu Online – Penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Kecamatan Parung dinilai belum cukup. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI) menegaskan, penetapan satu tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor harus mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu tersangka dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
“Penetapan satu tersangka patut diapresiasi, tetapi jangan sampai hanya menjadi formalitas. Kasus ini harus dibongkar hingga aktor intelektual dan seluruh pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (23/7/2026).
Kasus dugaan korupsi proyek RSUD Parung sendiri telah memasuki babak baru setelah Kejari Kabupaten Bogor menetapkan dan menahan BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus X, sebagai tersangka. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,17 miliar.
Namun, menurut Rahmad, besarnya nilai proyek dan dugaan pelanggaran yang terjadi membuat tidak logis apabila pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada satu orang.
Proyek Rp109 Miliar Berakhir Mangkrak
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dibiayai melalui Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp109 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp96 miliar.
Alih-alih menghadirkan rumah sakit yang dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, proyek tersebut justru mangkrak dan disebut mengalami penurunan fungsi menjadi klinik rawat inap.
“Bagaimana mungkin anggaran lebih dari seratus miliar rupiah berujung pada bangunan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sementara pihak yang mengambil keputusan strategis belum dimintai pertanggungjawaban? Ini menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Rahmad.
Soroti Putusan KPPU
Rahmad juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan horizontal maupun vertikal dalam proses tender yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut turut menyebut sejumlah pihak, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Pokja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor. KPPU juga menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp3 miliar kepada para terlapor.
Menurut Rahmad, putusan KPPU dapat menjadi salah satu dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut.
“Kalau KPPU sudah mengungkap adanya persekongkolan dalam tender, maka penyidik seharusnya dapat menelusuri siapa saja yang diduga terlibat, mulai dari pelaksana hingga pengambil kebijakan,” ujarnya.
Desak Kejagung Lakukan Supervisi
BPI KPN PA RI juga meminta Kejaksaan Agung memberikan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, apabila penyidikan dinilai tidak berkembang atau hanya berhenti pada level pelaksana, organisasi itu meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memonitor secara langsung proses penyidikan. Jika terdapat indikasi penanganan perkara tidak berjalan maksimal atau berhenti pada tingkat Pokja, maka kasus ini sebaiknya diambil alih agar penegakan hukum berjalan objektif dan menyeluruh,” kata Rahmad.
Ia menambahkan, BPI KPN PA RI akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi RSUD Parung hingga berkekuatan hukum tetap. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan dan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (yn)














