Caption: Ketua Umum KTC, H. Suhaimi bersama Kuasa Hukum KTC, Pahala Manurung, S.H., M.H.
Bandung, Asatu Online – Persidangan sengketa lahan di Cimande kian memanas. Dalam agenda pembuktian surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (23/4/2026), Kerukunan Tani Cimande (KTC) secara tegas mendesak pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai bermasalah secara hukum dan prosedur.
Perkara bernomor 229/G/2025/PTUN.BDG ini mempertemukan KTC sebagai penggugat dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai tergugat I, serta PT Panorama Agro Lemah Duhur sebagai tergugat II intervensi. Objek sengketa mencakup SHGB Nomor 170, 182, 183, dan 184 yang diterbitkan pada 2023 atas nama perusahaan tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum KTC, Pahala Manurung, S.H., M.H. dan Stenny Widya Asmara, S.H., menekan Majelis Hakim agar segera menggelar Pemeriksaan Setempat (PS). Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap fakta riil di lapangan yang diduga tidak sejalan dengan proses administratif penerbitan sertifikat.
“Kami menduga kuat terdapat cacat prosedural dalam penerbitan SHGB ini. Pemeriksaan Setempat menjadi kunci untuk membongkar fakta yang selama ini tertutup dalam dokumen,” tegas kuasa hukum KTC di hadapan persidangan.
Ketua Umum KTC, H. Suhaimi, memperkuat posisi organisasinya dengan menegaskan legal standing KTC yang disebutnya lengkap dan sah secara hukum. Ia menyebut KTC telah mengantongi akta notaris, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta terdaftar dalam sistem Simluhtan sebagai wadah resmi petani penggarap.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini perjuangan hak petani. Jika sertifikat terbit dengan cacat prosedur, maka wajib dibatalkan demi hukum,” tegasnya.
Suhaimi juga mengaitkan perkara ini dengan agenda besar Reforma Agraria 2026, yang menurutnya harus berpihak pada keadilan sosial dan kepastian hukum bagi petani, bukan justru menguatkan dominasi korporasi atas lahan garapan masyarakat.
Di sisi lain, kubu tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya, Dr. Iran Sahril, S.H., M.H., M.I.Kom, menolak keras usulan Pemeriksaan Setempat. Ia berargumen bahwa objek sengketa telah memiliki dasar hukum kuat berupa buku tanah dan SHGB yang sah secara administratif.
“Secara legal formal, sertifikat ini telah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum. Tidak ada urgensi untuk Pemeriksaan Setempat,” ujarnya.
Pihak tergugat juga sempat menyinggung dugaan tumpang tindih lahan. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh KTC yang menegaskan bahwa tidak ada dalil tumpang tindih dalam gugatan maupun replik yang mereka ajukan.
Persidangan ini kini tidak sekadar menjadi sengketa administratif, tetapi telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik kepentingan antara petani penggarap dan korporasi. Putusan Majelis Hakim nantinya diprediksi akan menjadi preseden penting dalam penanganan konflik agraria, khususnya terkait legalitas penerbitan SHGB di atas lahan yang masih disengketakan.
Sorotan publik pun menguat. Banyak pihak menilai, keberanian hakim dalam menguji dugaan cacat prosedural akan menjadi penentu apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kekuatan administratif semata. (*)













