Asatu Online, Jakarta – Isu penerapan hukum syariah (_Syariah Law_) tengah menjadi sorotan publik di berbagai belahan dunia, mulai dari Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergey Tolchenov, memberikan pernyataan yang tegas dan jelas mengenai posisi negaranya terhadap isu sensitif tersebut.
Tolchenov menegaskan bahwa Rusia adalah negara sekuler. Artinya, negara tidak mencampuri urusan agama dan tidak menjadikan ajaran agama tertentu sebagai dasar hukum negara. Menurutnya, setiap individu di Rusia memiliki kebebasan penuh untuk memeluk dan menjalankan agama atau keyakinan yang mereka pilih. Namun, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, semua warga negara wajib tunduk pada hukum positif yang ditetapkan pemerintah.
“Negara kami tidak mengadopsi ketentuan atau regulasi berdasarkan agama tertentu. Rusia memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk beragama, tetapi dalam kehidupan sipil, semua orang harus patuh pada hukum negara,” ujar Tolchenov di depan puluhan wartawan dalam dan luar negeri yang hadir pada konferensi pers Kedubes Rusia bertempat di Russian House, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pernyataan ini menegaskan prinsip dasar konstitusi Rusia yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, sekaligus menolak campur tangan agama dalam urusan kenegaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Tolchenov juga menyinggung isu imigrasi yang menjadi tantangan besar bagi negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris. Ia menekankan bahwa Rusia relatif lebih aman dalam mengelola arus masuk imigran. Sistem imigrasi Rusia dinilai lebih ketat dan mampu menjaga stabilitas sosial.
Meski demikian, Tolchenov mengakui bahwa ancaman kelompok radikal dari ekternal yang menyusup ke negaranya menjadi perhatian serius pemerintah Rusia. Ia merujuk pada serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Crocus City Hall, dekat Moskow, pada 2024 lalu, yang menunjukkan bahwa radikalisme masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional.
Pernyataan Tolchenov dapat dipahami dalam kerangka pemikiran para filsuf dunia. John Locke (1632-1794), misalnya, menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Namun, Locke juga menegaskan bahwa kebebasan itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Pandangan ini sejalan dengan sikap Rusia yang membebaskan warganya dalam beragama, tetapi tetap menuntut kepatuhan pada hukum negara.
Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya hukum moral universal. Dalam konteks ini, kebebasan beragama adalah kewajiban moral yang harus dihormati, tetapi negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak menimbulkan kekacauan sosial.
Sementara itu, Voltaire (1694-1778) pernah menulis bahwa kebebasan berpikir dan beragama adalah fondasi masyarakat yang beradab. Namun, ia juga mengingatkan bahwa fanatisme dapat menghancurkan tatanan sosial. Pandangan ini relevan dengan kekhawatiran Rusia terhadap kelompok radikal yang menggunakan agama sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan.
Pernyataan Tolchenov juga dapat dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan beragama, tetapi tidak berarti negara harus mengadopsi hukum agama tertentu. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap warga negara diperlakukan setara tanpa diskriminasi berdasarkan agama. Persatuan Indonesia menolak segala bentuk fanatisme yang dapat memecah belah bangsa. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam mengelola isu sensitif seperti agama. Dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menegaskan bahwa hukum negara harus berlaku adil bagi semua warga, tanpa memandang latar belakang agama.
Dengan demikian, sikap Rusia yang menegaskan sekularisme sejalan dengan prinsip Pancasila yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menekankan pentingnya hukum negara sebagai pengikat kehidupan berbangsa.
Pernyataan Tolchenov memiliki implikasi penting bagi diskursus global mengenai hukum syariah. Di satu sisi, ia menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental. Di sisi lain, ia menolak penggunaan agama sebagai dasar hukum negara. Sikap ini mencerminkan pandangan realistis dalam menghadapi tantangan global, khususnya terkait radikalisme dan terorisme.
Bagi negara-negara yang tengah bergulat dengan isu penerapan hukum agama, sikap Rusia dapat menjadi referensi: kebebasan beragama harus dijamin, tetapi hukum negara harus tetap menjadi landasan utama kehidupan berbangsa.
Pernyataan Duta Besar Sergey Tolchenov menegaskan posisi Rusia sebagai negara sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, tetapi tetap menuntut kepatuhan pada hukum negara. Sikap ini sejalan dengan pandangan para filsuf dunia dan nilai-nilai Pancasila, yang menekankan keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban sosial.
Dalam konteks global, sikap Rusia memberikan pelajaran penting: kebebasan beragama tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum negara atau menjustifikasi tindakan radikal. Negara harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga keadilan dan ketertiban, demi melindungi seluruh warganya dari ancaman fanatisme dan terorisme. (yn)
















