BPI KPNPA RI Desak Jampidsus Baru Prioritaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menjadikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengatakan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru semestinya menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk mempercepat pengusutan perkara. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana, sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

“BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2026.

Rahmad juga menyinggung mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang menurutnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Setiap warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia berharap kepemimpinan Jampidsus yang baru dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila keterlibatannya terbukti berdasarkan proses penyidikan.

Rahmad juga meminta Jampidsus melakukan supervisi secara langsung terhadap penanganan perkara tersebut agar proses penyidikan berlangsung secara objektif, profesional, dan tidak berlarut-larut.

“Masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkara ini. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Karanganyar terkait pernyataan BPI KPNPA RI tersebut. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *