Kartu Bansos DKI Mulai Didistribusikan di Kecamatan Tamansari  

Jakarta, Asatu Online – Pendistribusian Kartu Bantuan Sosial (Bansos) APBD Provinsi DKI Jakarta yang meliputi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (1/6/2026).

Kegiatan pendistribusian kartu bansos tersebut dipusatkan di dua lokasi, yakni Kelurahan Keagungan dan Kelurahan Tamansari, guna memudahkan para penerima manfaat dari sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Tamansari.

Untuk titik pendistribusian di Kelurahan Keagungan yang berlokasi di Jalan Keagungan, pelayanan mencakup warga dari Kelurahan Glodok, Keagungan, dan Krukut.

Sementara itu, pendistribusian di Kelurahan Tamansari diperuntukkan bagi warga dari Kelurahan Tamansari, Mangga Besar, Tangki, Pinangsia, dan Maphar.

Pendamping Sosial Kelurahan Glodok, Alpin, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bansos telah dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026.

“Dari hasil pendataan dan verifikasi, tercatat sebanyak 32 calon penerima bantuan sosial yang terdiri dari penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ,” ujarnya.

Menurut Alpin, seluruh data hasil verifikasi kemudian disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan proses validasi lebih lanjut.

“Dari hasil verifikasi dan penetapan yang dilakukan, saat ini terdapat 21 warga yang menerima bantuan sosial, terdiri dari 20 penerima KLJ dan 1 penerima KAJ. Sementara sisanya masih menunggu proses dan tahapan penyaluran berikutnya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait program bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.

“Untuk menjadi calon penerima bantuan sosial, salah satu syarat utamanya adalah memiliki KTP DKI Jakarta. Warga dapat menghubungi pendamping sosial kelurahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengusulan,” pungkasnya. (Benk2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *