BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar dan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Asatu Online — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), yang menetapkan SDT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Menurut Rahmad, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan yang selama ini merugikan negara.

“BPI KPNPA RI mengapresiasi kinerja JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Ini membuktikan bahwa setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara akan disikat habis,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (22/5/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS ke Kejaksaan Agung sejak tahun 2024. Karena itu, ia bersyukur laporan tersebut akhirnya mendapat perhatian serius dari penyidik tindak pidana khusus.

“Sejak 2024 kami sudah melaporkan kasus ini. Alhamdulillah, Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus memberikan perhatian serius dan bergerak cepat dalam penanganannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti melalui rangkaian proses penyidikan, mulai dari penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan saksi, hingga ekspose bersama ahli.

Dalam konstruksi perkara, SDT diduga memperoleh IUP Operasi Produksi PT QSS pada tahun 2018 meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.

Penyidik menduga proses penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. Setelah izin diperoleh, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Rahmad Sukendar menegaskan, penetapan SDT sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tambang yang lebih luas.

“Kami berharap Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara ini dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SDT kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *