Pemerintah Aceh Terapkan WFH untuk ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

Caption : Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala

Banda Aceh, Asatu Online — Pemerintah Aceh mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi merupakan perubahan pola kerja ASN yang menitikberatkan pada produktivitas dan hasil kerja.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan menyesuaikan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Meski demikian, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka terbatas. Pemerintah Aceh menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini.

Untuk menjaga disiplin kerja, pemerintah menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja harian serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja. Setiap ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas layanan.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target dan menjaga pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Aceh juga memastikan koordinasi antarinstansi tetap berjalan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem administrasi digital. Dengan pola kerja baru ini, komunikasi dan pengambilan keputusan diharapkan lebih cepat dan efisien. **

Laporan wartawan : Marwan

Editor : Wahyu

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *