Pangkalpinang, Asatu Online – Kenaikan harga komoditas plastik belakangan ini mulai dikeluhkan pelaku usaha hingga masyarakat. Meski demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan tidak melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga komoditas tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopdag UMKM) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menegaskan bahwa plastik tidak termasuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), sehingga tidak menjadi objek pemantauan pemerintah daerah.
“Karena plastik bukan termasuk Bapokting, kami tidak melakukan pemantauan dan tidak memiliki data terkait pergerakan harganya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) pemantauan komoditas, plastik memang tidak masuk dalam daftar komoditas yang wajib diawasi. Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan intervensi terhadap fluktuasi harga di pasaran.
Selain itu, kata Andika, pemerintah juga tidak menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk komoditas plastik. Dengan demikian, harga sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar.
“Tidak ada HET atau HAP untuk plastik. Harga sangat bergantung pada supply dan demand. Ketika pasokan berkurang atau permintaan meningkat, harga otomatis akan menyesuaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah lebih memfokuskan pengawasan terhadap komoditas kebutuhan pokok yang memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Sementara untuk komoditas di luar Bapokting, seperti plastik, pergerakan harga sepenuhnya mengikuti dinamika pasar dan aktivitas pelaku usaha.**















