Caption : Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (kiri), Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani (kanan). Foto : Dok BPI KPNPA RI
Jakarta, Asatu Online– BPI KPNPA RI memberikan apresiasi atas gerak cepat Kejaksaan Agung RI dalam menindak dugaan pelanggaran di internal kejaksaan, khususnya pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah yang diambil Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat serta komitmen menjaga marwah Korps Adhyaksa.
“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan Kejagung responsif terhadap laporan masyarakat dan serius menjaga integritas institusi,” ujar Rahmad Sukendar, Jumat (4/4/2026).
Pencopotan Aspidum Kejati Jawa Timur dilakukan setelah yang bersangkutan, Joko Budi Darmawan, diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyatakan pencopotan jabatan dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara yang sedang didalami oleh Kejagung. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, bahkan beredar informasi adanya dugaan praktik “bermain perkara” yang kini masih dalam proses pendalaman oleh tim internal Kejagung.
Langkah pencopotan jabatan disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal dan menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Meski mengapresiasi langkah tegas Kejagung, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pencopotan jabatan.
“Apresiasi kami bukan berarti persoalan selesai. Jika ada pelanggaran pidana, harus ditindak sampai proses hukum. Jangan berhenti pada sanksi administratif semata,” tegasnya.
Menurutnya, kontrol sosial yang dilakukan BPI KPNPA RI merupakan bagian dari dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah bersih-bersih di tubuh kejaksaan, BPI KPNPA RI berencana memberikan BPI Award kepada Reda Manthovani dalam waktu dekat.
Penghargaan tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi elemen masyarakat terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami mendukung penuh langkah Kejagung, tetapi tetap akan mengawal agar penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak setengah hati. Kepercayaan publik harus dijaga dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya. **
Penulis : Yani















