PWI Aceh Tanggapi Pemanggilan Wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh: Tak Perlu Hadir, UU Pers Harus Diutamakan  

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin (Foto : Ist)

Banda Aceh, Asatu Online— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya. PWI menegaskan bahwa pemanggilan terhadap jurnalis dalam perkara karya jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak langsung dibawa ke ranah pidana.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, dalam perkara pemberitaan pers, penyidik tidak boleh mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi, tetapi pemanggilan wartawan terkait karya jurnalistik seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pers. Setiap pemberitaan yang dianggap bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata,” tegas Nasir Nurdin.

Menurutnya, UU Pers merupakan lex specialis yang harus didahulukan dibandingkan hukum umum seperti KUHP dalam menangani delik pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 juga telah mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), pers diwajibkan melayani hak jawab atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan pihak tertentu. Bahkan, jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan pers dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Wartawan Punya Hak Tolak

Nasir Nurdin juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers, yang memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Hak tolak tersebut memungkinkan wartawan menolak memberikan keterangan atau mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik.

“Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistik, terutama dalam perkara pidana,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam perkara jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan wartawan di lapangan.

“Dengan demikian, aparat penegak hukum sedapat mungkin menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, apalagi jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” tegasnya.

Pemred Bithe.co Kaget

Pemanggilan wartawan Wahyu Andika oleh Polda Aceh dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi. Ia menyebut pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026, yang diajukan oleh pelapor bernama Alkahfi.

Wahyu Andika dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar, Selasa (31/3/2026).

Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian seharusnya tidak tergesa-gesa dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.

“Harusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” kata Nazar didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.

PWI Aceh berharap seluruh pihak dapat menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Pers, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan proses hukum berjalan secara proporsional serta berkeadilan.**

Penulis : Marwan

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *