Temuan BPK Rp207 Juta di 29 SKPA, SAPA Desak Gubernur Aceh Benahi Total Tata Kelola Perjalanan Dinas  

Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami (Foto : Ist)

Banda Aceh, Asatu Online — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 29 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun Anggaran 2025. Temuan ini dinilai bukan sekadar persoalan angka, tetapi cermin lemahnya pengawasan internal Pemerintah Aceh.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Jasa TA 2025, realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Aceh tercatat mencapai Rp141,82 miliar. Namun BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp207,67 juta.

Rinciannya, terdapat pembayaran perjalanan dinas yang beririsan waktu (ganda) pada sembilan SKPA. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp194,53 juta pada 26 SKPA akibat pembayaran hotel kepada pegawai yang secara faktual tidak menginap.

Meski sebagian dana telah disetor kembali ke kas daerah, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Fakta ini mempertegas adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan administrasi perjalanan dinas.

Adapun 26 SKPA yang tercatat dalam temuan kelebihan pembayaran biaya penginapan antara lain Badan Kepegawaian Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Dinas PUPR Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Sekretariat Daerah Aceh, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh. Jumlahnya yang mencapai puluhan SKPA menunjukkan persoalan ini bersifat sistemik, bukan kasus tunggal.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut sebagai alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah.

“Ini bukan hanya soal Rp200 jutaan. Ini soal disiplin dan kejujuran dalam mengelola anggaran. Kalau perjalanan dinas bisa tumpang tindih waktunya dan biaya hotel dibayarkan padahal pegawainya tidak benar-benar menginap, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasannya,” tegas Fauzan, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan BPK dalam laporan tersebut hanya mencakup sebagian item belanja, bukan seluruh kegiatan di masing-masing SKPA. Padahal, setiap SKPA mengelola anggaran bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah dalam APBA setiap tahunnya.

“Kalau sebagian kecil saja yang diperiksa sudah bermasalah, publik tentu berhak bertanya bagaimana kondisi kegiatan lain yang belum diperiksa,” ujarnya.

Menurut Fauzan, pengembalian uang ke kas daerah memang wajib dilakukan, namun itu bukan akhir persoalan. Yang lebih penting adalah membongkar akar masalah: bagaimana sistem bisa meloloskan perjalanan dinas ganda dan pembayaran hotel fiktif di banyak SKPA sekaligus.

SAPA mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai pemegang kendali pengelolaan APBA, untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan perjalanan dinas harus dievaluasi total.

“APBA itu uang rakyat. Tidak boleh dikelola sekadar formalitas administrasi. Harus ada sanksi tegas bagi pejabat yang lalai. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa,” tutup Fauzan.

Temuan ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Aceh. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. (*)

Penulis: Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *