Caption : Penampakan awak media Babel saat beraudensi dengan pejabat Polda Babel, Rabu (11/2/20×6).
Pangkalpinang, Asatu Online – Gelombang solidaritas wartawan Bangka Belitung menguat. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).
Mereka datang bukan untuk aksi seremonial. Kehadiran itu menjadi pernyataan sikap tegas: karya jurnalistik tidak boleh diproses di luar koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rombongan wartawan yang berasal dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan difasilitasi dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Audiensi dipimpin Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel yang juga Ketua PJS Babel.
Dalam forum tersebut, para jurnalis menyampaikan kegelisahan serius atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.
“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis.
Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Pertemuan berlangsung dialogis, namun penuh penegasan sikap.
Para wartawan mengingatkan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyebut pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf c menegaskan Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Artinya, sengketa jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri.
Hukum pidana, tegas mereka, adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Prinsip ini juga berkali-kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung dibawa ke pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar peserta audiensi.
Link Bukan Delik
Salah satu poin krusial dalam dialog adalah soal distribusi berita melalui media sosial.
Para jurnalis menegaskan, berita yang diproduksi perusahaan pers melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksi tetap merupakan produk jurnalistik, meskipun dibagikan melalui platform digital.
Hal itu sejalan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Media sosial, kata mereka, hanyalah sarana distribusi. Substansi jurnalistik tetap berada di ruang redaksi.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas perwakilan media.
Jika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka setiap berita online berpotensi dikriminalisasi hanya karena dibagikan ulang. Ini dinilai sebagai preseden berbahaya bagi ekosistem pers digital.
Soroti MoU Dewan Pers–Polri
Wartawan juga menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Dalam kesepahaman itu ditegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Tujuannya jelas: memastikan apakah karya yang dipermasalahkan benar merupakan produk jurnalistik.
Penilaian tersebut bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Mengabaikan prosedur ini, menurut para jurnalis, berpotensi menimbulkan cacat prosedural dalam penegakan hukum.
“Ini bukan soal kebal hukum. Pers tidak kebal hukum. Tapi prosesnya harus sesuai rezim hukum pers,” tegas salah satu jurnalis senior.
Peringatan bagi Iklim Demokrasi
Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak menjadi alat tekan terhadap kebebasan pers.
Pemidanaan karya jurnalistik tanpa mekanisme UU Pers dinilai berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar bagi jurnalis di daerah.
Jika setiap berita kritis berujung ancaman pidana, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh.
“Pers dilindungi hukum. Jangan jadikan hukum sebagai alat pembungkam kritik,” tegas salah satu pernyataan dalam forum.
Para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
2. Mengembalikan penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
3. Menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung.
Apakah penanganan perkara tetap berada dalam koridor konstitusi dan UU Pers, atau justru membuka tafsir yang berpotensi menggerus kemerdekaan pers?
Pers adalah pilar demokrasi. Ia menjalankan fungsi kontrol, menyampaikan informasi, dan menjadi ruang artikulasi kepentingan publik.
Ketika karya jurnalistik diseret ke ranah pidana tanpa mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.
Audiensi di Polda Babel menjadi simbol bahwa komunitas pers di daerah tidak tinggal diam.
Ini bukan sekadar soal satu nama.
Ini tentang menjaga ruang demokrasi agar tetap hidup.
Sebab ketika karya jurnalistik bisa dipidanakan tanpa mekanisme pers, ruang kebebasan berbicara akan menyempit.
Dan ketika ruang itu menyempit, demokrasi kehilangan napasnya. (*)















