Caption : Agus Satria Aktivis Anti Korupsi
Jakarta, Asatu Online – Aktivis antikorupsi Agus Satria menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengusut dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).
Menurut Agus, penyitaan aset berupa kebun sawit hingga mobil-mobil mewah menjadi bukti keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan korupsi kelas kakap yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp919 miliar.
“Langkah Kejati DKI ini patut diapresiasi. Penyitaan aset bernilai besar menunjukkan keseriusan negara dalam memulihkan kerugian keuangan, bukan sekadar memenjarakan pelaku,” tegas Agus Satria dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset tersebut meliputi kebun sawit di Kabupaten Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas.
“Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar,” ujar Nauli, dikutip dari Antara.
Penyitaan dilakukan setelah Kejati DKI menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2023.
Keempat tersangka baru tersebut berinisial AMA, IA, GG, dan KRZ. Seluruhnya diketahui pernah menduduki posisi strategis di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.
Nauli menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama menyusun kajian pembiayaan tanpa didukung data yang valid, tidak melakukan verifikasi agunan yang telah di-mark up, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
“Tidak dilakukan pengikatan jaminan secara patut. Hal ini jelas melanggar prinsip tata kelola pembiayaan yang sehat,” kata Nauli.
Dari empat tersangka baru tersebut, AMA dan KRZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati DKI pun meminta keduanya segera bersikap kooperatif.
“Apabila tidak segera hadir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Nauli.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, IA dan GG, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) sejak Rabu (14/1/2026) hingga Senin (2/2/2026).
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI kini berjumlah delapan orang, termasuk tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.
Agus Satria menegaskan, penanganan kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Ia mengingatkan agar Kejati DKI tidak berhenti pada penyitaan aset semata.
“Kasus LPEI harus menjadi pelajaran nasional. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, wajib diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat serta perampasan aset untuk pemulihan keuangan negara. (*)













