Banda Aceh, Asatu Online — Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kota Banda Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Komplek Makam Syiah Kuala, Sabtu (15/11/2025). Acara turut dirangkai dengan seminar bertema Aceh Meudoulat (Qanun Meukuta Alam Al-Asyy), serta penyerahan santunan kepada anak yatim.
Peringatan maulid itu dihadiri para tokoh masyarakat, keuchik, camat, kapolsek, serta jajaran pengurus MUNA dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Suasana berlangsung khidmat sejak pembukaan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan selawat oleh Tgk. Mirza Kausar MZ, Qori Aceh.
Ketua MUNA Banda Aceh, Tgk. H. Abdul Azis, mengajak masyarakat menjadikan momentum maulid untuk mengevaluasi sejauh mana keteladanan Rasulullah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menekankan pentingnya menjaga adat dan nilai-nilai Aceh di tengah derasnya arus teknologi.
“Kita harus terus mempertahankan adat istiadat yang ditinggalkan para leluhur, walaupun teknologi canggih membuat budaya luar mudah masuk ke generasi kita. Orang tua harus terus mengingatkan agar adat jangan ditinggalkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah Aceh yang diwakili Tgk. Abu Yus (Muhammad Yunus) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan serta dukungan dari berbagai pihak. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada dermawan Tgk. Baka (Cek Baka) yang menyumbang dua ekor lembu jantan untuk acara maulid.
“Semoga infak dan sedekah beliau dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT dan diberkahi rezekinya. Diharapkan pengusaha lain bisa mengikuti jejak baik seperti Cek Baka,” kata Abu Yus.
Acara berlanjut dengan diskusi panel membahas dua tema: Qanun Meukuta Alam Al-Asyy serta Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya tantangan dan pengembangan zakat, infak, sedekah (ZIS). Panel menghadirkan narasumber Abuya Habibibie M. Waly, STH bin Abuya Prof. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, dengan moderator Dr. Tgk. H. Tarmizi M. Daud, M.Ag dan Dr. M. Yusuf Al-Qardhawy.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Qanun Meukuta Alam merupakan landasan keistimewaan Aceh yang sudah dikenal sejak masa kerajaan. Konsep itu mencakup empat pilar adat dan hukum Aceh: urusan adat dipegang Sultan, urusan hukum oleh Syiah Kuala, urusan pemerintahan oleh Putro Phang, dan urusan kemaritiman oleh Laksamana.
Sementara itu, Qanun LKS dinilai masih menghadapi tantangan dalam implementasi, terutama kurangnya penyuluhan, minimnya transparansi program, serta rendahnya kepedulian masyarakat mampu dalam membayar zakat. Para narasumber menegaskan perlunya penguatan edukasi agar Qanun Zakat Aceh berjalan optimal.
Diskusi berlangsung hangat meski dengan waktu terbatas. Suasana dialog yang terbuka dan demokratis membuat peserta antusias menyampaikan pandangan terkait peran qanun dalam memperkuat syariat serta kesejahteraan masyarakat Aceh.
Acara ditutup dengan doa bersama dan makan siang, sebagai penanda berakhirnya rangkaian peringatan Maulid Nabi yang digelar penuh kekhidmatan oleh MUNA Banda Aceh. (*)















