Babel  

Saatnya Kejati Babel Turun Tangan, Dugaan “Pemeliharaan” Tambang Ilegal oleh Oknum LHK Tak Bisa Dibiarkan  

Opini

14 Alar Berat yang ditangkap Tim Satgas PKH di Hutan Lindung Sarang Ikan Desa Lubuk Besar, Kamis (8/11). Foto : A1

Oleh : Suherman Saleh

Babel, Asatu Online – Penertiban tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, kembali memantik pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang selama ini menjaga para pelaku tambang ilegal hingga bisa bebas beroperasi? Penangkapan 14 alat berat oleh Satgas PKH justru membuka dugaan serius, ada oknum Dinas LHK Babel yang bukan hanya lalai, tapi diduga memelihara aktivitas ilegal tersebut.

Dalam konteks ini, desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel turun tangan memeriksa jajaran pejabat LHK bukanlah tuntutan berlebihan. Justru, inilah langkah yang paling dibutuhkan untuk mengurai simpul-simpul gelap yang mengikat praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Publik menuntut pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas LHK Deki Susanto, Kabid Gakkum Bambang Trisula, serta pejabat KPH Sungai Sembulan. Ketiganya dianggap memiliki tanggung jawab struktural dan operasional dalam pengawasan kawasan hutan. Lalu mengapa belasan alat berat bisa bekerja leluasa tanpa satu pun tindakan?

Jika benar ada aliran upeti atau uang keamanan dari para pelaku, itu bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin. Itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi. Apalagi lokasi aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung wilayah yang secara hukum dilindungi dan segala kerusakan yang terjadi otomatis menjadi kerugian negara.

Kerusakan kawasan hutan yang digali excavator bukanlah kerugian kecil. Tanah, vegetasi, dan fungsi ekologis hutan hancur, dan nilai kerusakan yang ditimbulkan bukan miliaran, melainkan berpotensi triliunan rupiah. Jika benar ada oknum pejabat yang menerima keuntungan dari aktivitas itu, artinya mereka ikut serta merampas hak negara dan merusak lingkungan masyarakat.

Satgas PKH baru beberapa hari bekerja di Babel tapi langsung menyita 14 alat berat. Kontras sekali dengan Dinas LHK yang bertahun-tahun bertugas di wilayah yang sama, tetapi nyaris tidak pernah melakukan penindakan signifikan. Perbandingan ini membuat dugaan pembiaran semakin sulit ditampik.

Situasi ini mengindikasikan satu hal, tambang ilegal di Babel bukan sekadar urusan penambang, tetapi persoalan sistemik yang berakar pada pejabat pengawas yang diduga bersekutu dengan para pelaku. Bila benar, maka ini bukan sekadar persoalan hukum lingkungan melainkan mafia tambang yang menyusup ke birokrasi.

Kejati Babel wajib turun tangan karena hanya lembaga penegak hukum yang independen yang bisa membongkar dugaan transaksi gelap ini. Penyidikan internal pemerintah tidak akan cukup karena terlalu banyak kepentingan saling silang yang berpotensi menghambat penyelidikan.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur Dinas LHK Babel akan menunjukkan apakah benar ada jalur koordinasi, pembiaran, atau bahkan perlindungan aktif terhadap para pelaku tambang ilegal. Tanpa pemanggilan dan pemeriksaan, publik hanya akan terus berada dalam spekulasi.

Yang harus dipahami, pembiaran terhadap tambang ilegal bukan sekadar soal kelalaian. Bila ada imbalan yang diterima pejabat, maka itu adalah korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Artinya, ranahnya sudah masuk kategori pidana berat dan wajib diproses tanpa kompromi.

Dengan kerusakan hutan yang terus meluas, publik butuh jaminan bahwa pejabat yang seharusnya menjaga lingkungan tidak justru menjadi bagian dari jejaring pelindung tambang ilegal. Jika tidak dibersihkan, maka Babel akan terus menjadi surga bagi praktik curang dan neraka bagi keberlanjutan lingkungan.

Kejati Babel kini mendapat sorotan: apakah mereka berani memeriksa pejabat Dinas LHK, atau apakah kasus ini akan menguap seperti banyak skandal lingkungan lainnya? Keberanian Kejati akan menjadi indikator apakah hukum benar-benar bekerja di negeri ini.

Jika pemeriksaan dilakukan menyeluruh dan independen, ada peluang besar terbukanya mata rantai mafia tambang yang selama ini tidak tersentuh. Namun jika dibiarkan, maka penertiban Satgas hanya akan menjadi pencitraan jangka pendek tanpa membongkar aktor intelektualnya.

Opini publik kini jelas: penambang ilegal hanyalah tangan pelaksana. Motor utamanya adalah pihak yang memberi mereka rasa aman. Dan jika dugaan itu mengarah ke pejabat Dinas LHK Babel, maka Kejati Babel wajib bergerak tanpa ragu.

Karena pada akhirnya, ketika negara dirugikan triliunan rupiah dan lingkungan hancur, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk diam. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal keberanian membongkar mafia di balik seragam dan jabatan.

*Suherman Saleh adalah wartawan senior di Bangka Belitung dan Ketua SMSI Babel*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *