Depok, Asatu Online — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menggelar konferensi pers usai rapat paripurna DPRD, Senin (10/11/2025). Dalam kesempatan itu, ia membeberkan perkembangan dua kasus yang tengah dan telah ditangani oleh BK, masing-masing melibatkan anggota DPRD berinisial RK (Rudi Kurniawan) dan TR (Tati Rahmawati).
Qonita mengawali konferensi dengan mengucapkan terima kasih kepada awak media yang dinilainya berperan penting dalam menyampaikan informasi secara objektif kepada publik. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan BK DPRD Depok dalam menangani setiap perkara etik di lembaga legislatif daerah.
“Langkah ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Qonita di hadapan wartawan.
Kasus Rudi Kurniawan: Masih Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung
Qonita menjelaskan, perkara pertama menyangkut Rudi Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Berdasarkan putusan PN Depok Nomor 219, RK dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun yang bersangkutan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, BK menegaskan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht).
“BK menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan untuk menempuh upaya banding. Kami tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Penindakan baru bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Qonita.
BK juga disebut terus memantau perkembangan kasus RK melalui informasi resmi dari pengadilan dan aparat penegak hukum.
Kasus Tati Rahmawati: Terbukti Langgar Kode Etik
Perkara kedua melibatkan Tati Rahmawati, anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik berupa kesepakatan kerja sama antara TR dengan pihak eksternal DPRD.
BK telah melakukan tahapan pemeriksaan lengkap, mulai dari pemeriksaan pelapor dan terlapor, saksi-saksi, hingga telaah dokumen tertulis serta sidang kode etik.
“Hasil pleno BK menyimpulkan bahwa saudari Tati Rahmawati terbukti melanggar ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok,” ungkap Qonita.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi sedang kepada TR serta merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi PKB agar melakukan pemindahan Tati Rahmawati dari alat kelengkapan dewan.
“Kami menghargai itikad baik saudari Tati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. BK berkewajiban menjaga marwah DPRD dan kepercayaan masyarakat,” kata Qonita menegaskan.
BK Hargai Kewenangan Fraksi
Qonita juga menegaskan, apabila nantinya ada perbedaan langkah atau keputusan dari Fraksi PKB terhadap rekomendasi BK, hal itu menjadi ranah internal partai.
“BK tidak memiliki kewenangan menilai, membatalkan, atau mencampuri keputusan partai politik, selama kebijakan itu merupakan tindak lanjut administratif dari rekomendasi BK,” jelasnya.
Di akhir konferensi, Qonita kembali menegaskan komitmen BK DPRD Depok untuk terus menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam menjalankan fungsi pengawasan etik anggota dewan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan rekan media untuk ikut mengawal proses ini secara objektif dan terbuka. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” pungkasnya. (*)














