Depok  

Kejari Depok Kawal Ketat Dana Koperasi Kelurahan Merah Putih

Kepala Kejari Depok, Arif Budiman (Foto : Asatu Online)

Depok, Asatu Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pengelolaan dana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Penyerahan Dana Hibah bagi Koperasi dan Bimbingan Teknis bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Rabu (29/10/2025).

“Kami berkomitmen untuk mendukung dan mengawal program pemerintah ini agar berjalan sukses dan sesuai aturan. Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu upaya strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat, sehingga integritasnya harus dijaga,” tegas Arif.

Menurut Arif, Kejaksaan tidak hanya akan berperan sebagai pengawas administratif, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan kegiatan koperasi. Langkah ini untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Kami tidak sekadar mengawasi, tapi juga membimbing agar pengurus koperasi memahami aturan hukum dan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Tujuannya agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Arif menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara periodik dan terintegrasi bersama Inspektorat Kota Depok dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM). Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan memperkuat sistem kontrol dan memastikan seluruh program koperasi dijalankan secara tertib dan sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan pemantauan berkala mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Semua dilakukan secara transparan dan terukur,” ujarnya.

Selain itu, Kajari Depok juga mengingatkan para pengurus koperasi agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bersumber dari uang negara, sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan dan untuk kepentingan masyarakat.

“Dana hibah ini adalah uang negara. Jadi jangan sampai niat baik pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tercoreng karena adanya penyimpangan,” tegasnya.

Melalui pengawalan ketat ini, Kejari Depok berharap pengelolaan dana koperasi dapat menjadi contoh praktik tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. “Kami ingin memastikan setiap rupiah benar-benar kembali untuk rakyat,” pungkas Arif. (*)

Penulis: Jo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *