Serang, Asatu Online– Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memasang spanduk imbauan di seluruh perusahaan yang berada di wilayah hukum Kecamatan Jawilan. Imbauan itu berisi pesan tegas: menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan praktik percaloan kerja di kawasan tersebut. Kapolsek Jawilan, IPTU Erwan Nurwanda, menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir praktik-praktik ilegal dalam proses penerimaan tenaga kerja.
“Tidak boleh ada pungutan uang sebagai syarat untuk diterima bekerja di perusahaan manapun. Jika terbukti ada praktik pungli atau percaloan, kami akan tindak tegas,” kata Erwan saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut Erwan, pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif Polsek Jawilan untuk menciptakan sistem rekrutmen yang transparan dan adil. Polisi juga mengajak masyarakat berani melapor apabila menemukan dugaan pungli, baik ke Polsek maupun Polres Serang.
Spanduk dengan pesan larangan pungli itu mendapat sambutan positif dari warga. Seorang warga Jawilan yang ditemui menyebut tindakan itu sebagai langkah tepat mencegah praktik kotor dalam proses mencari kerja.
“Kami apresiasi upaya Kapolsek. Ini bisa jadi pengingat bagi perusahaan dan calo agar tidak main-main dengan nasib para pencari kerja,” ujarnya. (*)














