Babel  

Menjaga Marwah Netralitas: Ujian Awal KPU Bangka dalam Menyikapi Deklarasi Dini Pilkada Ulang

Oleh Ujang Supriyanto
Ketua Simpul Babel

Bangka, Asatu Online – Deklarasi politik Andi Kusuma di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka sebelum masa pendaftaran resmi Pilkada Ulang 2025, menjadi alarm awal yang menggugah nalar publik: apakah KPU masih mampu menjaga netralitas kelembagaannya?

Tindakan tersebut jelas mencederai prinsip keadilan dalam kontestasi demokrasi. Saat tahapan pendaftaran belum dibuka, simbol dan ruang negara—yakni kantor KPU—dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan politik. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sinyal bahwa aturan main bisa ditekuk demi kepentingan elektoral pihak tertentu.

Diam, Berisiko

KPU tidak boleh bersikap netral dalam ketidakadilan. Justru di sinilah ujian awal integritasnya. Ketika penyelenggara pemilu memilih diam terhadap manuver curi start, mereka turut melanggengkan ketimpangan. Padahal, netralitas bukan hanya soal tidak memihak, melainkan keberanian bersikap atas penyimpangan aturan.

Setidaknya ada tiga langkah yang seharusnya segera diambil:

1. Teguran Tertulis dan Klarifikasi Publik
KPU Bangka perlu mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa kegiatan deklarasi tersebut tidak bagian dari agenda resmi mereka. Teguran tertulis kepada pihak yang memanfaatkan kantor KPU untuk kampanye dini adalah bentuk minimal dari penegakan etik.

2. Koordinasi dengan Bawaslu
Karena hal ini masuk dalam ranah pengawasan, KPU wajib melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Jika dibiarkan, pelanggaran kampanye di luar jadwal akan menjadi preseden buruk di daerah lain.

3. Penguatan Pengamanan Institusi
Kantor KPU harus steril dari aktivitas politik praktis. Perlu ada pengamanan simbolik dan fisik agar ruang penyelenggara pemilu tidak disalahgunakan oleh bakal calon mana pun.

Dasar Hukum dan Konsekuensi Etik

Konstitusi dan undang-undang memberikan landasan kuat soal netralitas penyelenggara. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan asas jujur dan adil. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan KPU untuk bersikap independen.

Deklarasi publik yang dilakukan di luar masa kampanye melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yang secara tegas melarang ajakan memilih di luar jadwal. Lebih jauh, diamnya KPU bisa menimbulkan sejumlah risiko:

Runtuhnya Kredibilitas KPU

Publik dapat menilai bahwa KPU tidak menjalankan mandat netralitas. Ini memperlemah kepercayaan terhadap proses Pilkada, terutama jika calon lain merasa diperlakukan tidak adil.

Sengketa Pilkada dan Potensi Delegitimasi
“Curi start” yang dibiarkan dapat memicu gugatan hasil pilkada. Bila tidak ada tindakan korektif, legitimasi hasilnya akan selalu digugat.

Sanksi Etik dari DKPP

KPU Bangka dapat dikenai sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap lalai menjaga netralitas institusi. Yurisprudensi DKPP sudah cukup banyak: dari sekadar peringatan keras, hingga pemberhentian permanen.

Kecurigaan terhadap Politisasi Kelembagaan
Ketika simbol negara digunakan tanpa pengawasan, publik bisa menilai ada keterlibatan struktural. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal yang sedang mencari bentuk.

Momentum Menjaga Marwah Demokrasi

Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka adalah peluang untuk membangun kembali kepercayaan publik. KPU sebagai pilar demokrasi harus menunjukkan bahwa mereka tidak bisa ditarik oleh kepentingan sesaat. Netralitas bukan jargon normatif—ia adalah tindakan nyata menjaga marwah lembaga.

Masyarakat membutuhkan penyelenggara pemilu yang bukan hanya independen di atas kertas, tapi juga berani mengambil sikap di lapangan. Jika tidak, publik akan terus mempertanyakan: untuk siapa sesungguhnya pemilu ini diselenggarakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *