Pangkalpinang, Asatu Online — Kasus penindakan 25 kontainer berisi mineral ikutan timah dan rare earth di Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki babak baru. Kontainer yang sedang diperiksa oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, dan TNI Angkatan Laut itu diduga merupakan milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), perusahaan yang sebelumnya juga menjadi sorotan setelah 15 kontainer bermuatan mineral ikutan disegel Satgas Tricakti di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara penindakan di Pangkalbalam dan pengungkapan 25 kontainer yang kini diamankan di Batam. Aparat pun didorong untuk mengusut secara menyeluruh asal-usul mineral, jalur distribusi, serta dokumen ekspor yang digunakan.
Sebelumnya, Satgas Tricakti melakukan penyegelan terhadap 15 kontainer yang diduga berisi zirkon dan ilmenite milik PT PMM di Pelabuhan Pangkalbalam. Penindakan dilakukan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan jenis maupun kandungan mineral yang akan dikirim.
Saat itu, petugas menghentikan proses pengiriman untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan adanya kandungan mineral lain di luar yang tercantum dalam dokumen ekspor menjadi perhatian serius aparat.
Meski demikian, dirilis dari beberapa media lokal di Bangka Belitung, pihak PT PMM membantah telah melakukan pelanggaran. Direktur Utama PT PMM, Kuncoro, menegaskan seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun perkembangan terbaru justru mengarahkan perhatian publik ke Batam. Pada Selasa (27/5/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Tampubolon, meninjau langsung pemeriksaan 25 kontainer mineral yang diamankan di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Penindakan tersebut berawal dari laporan Penyidik TNI Angkatan Laut terkait kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dari total 25 kontainer yang diamankan, sebanyak 15 kontainer dibuka untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan dokumen pengiriman barang.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran tata niaga ekspor.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Bahkan terdapat barang-barang tertentu yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana yang lebih serius apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau kerugian negara.
Sumber-sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini menyebutkan, aparat kini tengah menelusuri hubungan antara kontainer yang sempat diamankan di Pangkalbalam dengan 25 kontainer yang ditindak di Batam. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, kandungan mineral, hingga tujuan akhir pengiriman.
Di sisi lain, legalitas ekspor tidak hanya ditentukan oleh izin usaha pertambangan, melainkan juga harus memenuhi seluruh persyaratan tata niaga, dokumen ekspor, serta kesesuaian jenis dan kandungan mineral yang dikirim. (A1)














