Daerah  

Reskrim Polsek Jawilan Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Serang, Asatu Online– Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang kerap beraksi saat pemiliknya sedang tidak berada di tempat.

Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap saat bersembunyi di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Sabtu sore (1/2/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Jawilan.

Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda, S.E., melalui Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus operandi dengan menyasar rumah, toko, serta kafe yang ditinggalkan pemiliknya, terutama menjelang Ramadan.

“Menjelang Ramadan, banyak pertokoan dan kafe yang tutup lebih awal. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk menggasak barang-barang berharga di dalamnya,” ujar IPDA Arief.

Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan dengan menyasar rumah kosong dan kafe di wilayah hukum Polsek Jawilan. Dalam salah satu aksinya, pelaku naik ke lantai dua sebuah kafe menggunakan tangga dan mencuri perlengkapan elektronik berupa satu set sound system akustik musik.

“Tindak kejahatan ini telah meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan residivis dengan berbagai kasus berbeda, tetapi tetap kembali melakukan aksi kriminal di wilayah kami,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan pertokoan Pasar Rangkasbitung.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di area pertokoan. Saat ini, ia sudah diamankan di sel tahanan Polsek Jawilan,” terang IPDA Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (Dyt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *