Malik Mahmud Al Haythar (Foto : Istimewa)
Banda Aceh, Asatu Online– Gaji pengurus Lembaga Wali Nanggroe Aceh, termasuk Wali Nanggroe Tkg. Malik Mahmud Al-Haythar, belum dibayarkan selama sepuluh bulan. Situasi ini menjadi sorotan tajam, terutama karena menyangkut keberlangsungan lembaga adat yang memegang peranan penting dalam menjaga kearifan lokal Aceh.
Dalam acara doa bersama memperingati Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-48, Jumat (20/12/2024), Malik Mahmud menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Bagaimana pengurus bisa menjalankan tugas mereka jika hak dasar seperti gaji tidak terpenuhi?” ujar Malik Mahmud.
Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., saat dimintai keterangan oleh Asatu Online, mengarahkan kepada Kepala Bagian Keuangan, Mujahidin, SH, M.Si. Menurut Mujahidin, kendala utama terletak pada regulasi yang belum tersedia. “Belum ada dasar hukum yang sah untuk mencairkan dana. Tanpa regulasi, kami tidak bisa melangkah lebih jauh,” jelasnya.
Seorang staf bagian keuangan di sekretariat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah ini sudah dilakukan. “Kami telah bolak-balik ke Jakarta bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebelum 4 Desember, seharusnya persoalan ini sudah selesai. Namun, prosesnya terhambat karena kompleksitas regulasi,” ujarnya.
Selain itu, kehati-hatian menjadi faktor utama dalam penanganan masalah ini. “Kami harus sangat berhati-hati karena ada pengawasan dari KPK dan lembaga pengawas lainnya. Jangan sampai upaya kami menyelesaikan masalah ini justru membawa risiko hukum,” tambah staf tersebut.
Tertundanya pembayaran gaji selama sepuluh bulan ini tidak hanya merugikan kesejahteraan para pengurus, tetapi juga melemahkan operasional Lembaga Wali Nanggroe. Beberapa staf mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka akibat keterlambatan ini.
Malik Mahmud menegaskan bahwa lembaga adat seperti Wali Nanggroe adalah simbol identitas dan martabat Aceh yang harus dijaga.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal penghormatan terhadap lembaga adat yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi,” tegasnya.
Keterlambatan ini juga menunjukkan adanya lemahnya koordinasi antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Penyusunan regulasi yang berbelit-belit menjadi penghambat utama dalam menyelesaikan masalah ini.
Masyarakat Aceh menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. “Lembaga Wali Nanggroe adalah cerminan adat dan budaya Aceh. Bagaimana bisa dihormati jika hak dasar mereka tidak dipenuhi?” kata seorang tokoh masyarakat.
Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan. “Pemerintah harus segera bertindak. Jangan biarkan lembaga yang menjadi simbol Aceh ini kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena persoalan administratif,” tutup Malik Mahmud.
Laporan wartawan : Marwan
Editor : Wahyu














