Areng Permana (Foto : Istimewa)
Paslon Beramal Enggan Tandatangani Hasil Rekapitulasi
Oleh : Areng Permana
Pangkalpinang, Asatu Online – Sahabat pembaca, jika Anda mengikuti proses live rekapitulasi suara berjenjang tingkat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anda pasti menyaksikan momen pasangan calon (paslon) 01 Beramal, Erzaldi-Yuri, yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi. Hasil ini menetapkan pasangan 02 Berdaya, Hidayat Arsani-Hellyana, sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel 2024.
Tim saksi paslon Beramal juga menyampaikan beberapa nota keberatan, salah satunya terkait rendahnya tingkat partisipasi publik yang hanya mencapai 59,96%. Mari kita ulas fenomena ini dari berbagai sudut pandang.
Partisipasi Pemilih Menurun
Pertama, rendahnya partisipasi publik di Pilkada Babel 2024 bukanlah kasus tunggal. Fenomena ini merupakan tren nasional. Berdasarkan data Komisi II DPR RI, tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada 2024 berada di angka 68 persen, turun dibandingkan pilkada 2020 yang mencapai 73,4 persen. Penurunan partisipasi ini sudah terlihat sejak pilkada 2017 (74,2 persen) dan berlanjut pada 2018 (73,24 persen).
Artinya, penurunan partisipasi pemilih bukan hanya terjadi di Babel, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Ini adalah refleksi politik nasional yang patut menjadi perhatian.
Kedua, cuaca buruk pada hari pemungutan suara menjadi faktor signifikan. Berdasarkan pantauan BMKG Stasiun Meteorologi Depati Amir Pangkalpinang, hujan ringan hingga lebat disertai angin kencang melanda sebagian besar wilayah Babel.
Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG, Kurniaji, mengungkapkan bahwa intensitas hujan meningkat menjelang siang hingga sore hari. Beberapa wilayah, seperti Bangka Barat, bahkan mengalami banjir akibat hujan deras sejak pagi. Situasi ini tentu memengaruhi keinginan masyarakat untuk pergi ke TPS.
Ketiga, perlu dicatat bahwa semua saksi di tingkat TPS, baik dari paslon, partai, maupun lembaga pemantau, telah menandatangani formulir C1. Hasil rekapitulasi di TPS disepakati bersama dan menjadi dasar proses berjenjang hingga tingkat provinsi.
Namun, tim Beramal enggan menandatangani hasil rekapitulasi provinsi yang angkanya sejatinya tidak berbeda dengan tingkat TPS. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, mengapa keberatan baru muncul di tingkat provinsi ketika angka rekapitulasi sudah disepakati sebelumnya?
Sebagai refleksi, rendahnya partisipasi publik pada pilkada ini adalah evaluasi bersama bagi KPU, Bawaslu, partai politik, dan paslon. Namun, tidak bijak menyalahkan masyarakat atas keputusan mereka untuk tidak hadir di TPS. Pilihan untuk menggunakan hak suara adalah hak individu yang tidak bisa dipaksakan.
Saya mengajak kita semua untuk menjaga kondusifitas dan menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk kemenangan pasangan Berdaya 02 dan pemenang lain di pilkada tingkat kabupaten/kota.
Salam hangat!!