Tim BERAMAL Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Babel 2024, Laporkan ke Bawaslu

Pangkalpinang, Asatu Online – Proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah selesai pada 27 November 2024. Saat ini, tahapan rekapitulasi suara tengah berlangsung dan diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari ke depan.

Meski demikian, masing-masing tim pasangan calon (Paslon) telah lebih dulu melakukan perhitungan suara berdasarkan sebaran formulir C1 dan tabulasi suara dari tiap TPS. Tak terkecuali Tim Paslon ‘BERAMAL’ (Bersama Erzaldi dan Yuri Kemal).

Berdasarkan real count internal Tim BERAMAL, hasil perolehan suara sementara menunjukkan:

Paslon 01: 44,68%, Paslon 02: 45,79%, Suara tidak sah: 9,53%

Dengan selisih suara kurang dari 2%, Tim BERAMAL mencurigai adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada, yang dinilai telah merugikan salah satu pihak.

Selain itu, tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 61.856 lembar semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi selama proses pemungutan suara.

Dugaan Pelanggaran dan Laporan ke Bawaslu

Ketua Tim Pemenangan Paslon BERAMAL, Muhammad Irham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan seluruh struktur tim di kabupaten/kota. Berdasarkan laporan dari lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:

1. Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti praktik politik uang dan pemberian barang kepada pemilih.

2. Banyaknya pelanggaran selama masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Paslon dan tim pendukung.

3. Dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, yang mengarahkan pemilih untuk mendukung salah satu Paslon.

4. Tingginya angka surat suara tidak sah, yang mengindikasikan potensi manipulasi.

“Atas dasar temuan tersebut, Tim Pemenangan bersama Tim Hukum Paslon 01 BERAMAL telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Babel. Laporan tersebut kami ajukan pada 27 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Irham, Kamis (28/11/2024).

Laporan tersebut merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Saat ini, Bawaslu tengah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan.

Irham menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya kecurangan masif yang mengakibatkan berkurangnya suara Paslon BERAMAL. Oleh karena itu, ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak terkait.

“Kami meminta agar dugaan pelanggaran ini disikapi secara serius. Apabila terbukti, kami mendesak diskualifikasi terhadap Paslon yang terlibat,” tegasnya.

Tim BERAMAL berharap keadilan dapat ditegakkan demi menjaga integritas proses demokrasi di Pilkada Serentak 2024. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *