Bangka, Asatu Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Acara ini berlangsung di Novilla Hotel, Senin (25/11/2024), dan dihadiri oleh perwakilan awak media, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), peserta pemilu, serta penyelenggara pemilu.
Redi Citra, Divisi Teknis KPU Kabupaten Bangka ,menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai regulasi.
“PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 menjadi panduan teknis yang wajib dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi,” jelasnya.
Redi memaparkan, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, di mana pemilih memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Proses ini, kata dia, mengacu pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Menurutnya, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur detail teknis pelaksanaan di TPS, termasuk prosedur pencoblosan, tata tertib, hingga pengamanan kotak suara. Setiap pemilih diwajibkan membawa undangan dan identitas resmi untuk memastikan data sesuai daftar pemilih tetap (DPT).
Redi menjelaskan, penghitungan suara dilakukan langsung setelah pemungutan suara selesai. Proses ini terbuka untuk disaksikan oleh saksi, pengawas pemilu, dan masyarakat guna memastikan akuntabilitas hasil. “Transparansi penghitungan suara adalah prioritas kami untuk mencegah manipulasi atau kecurangan,” tegasnya.
Sementara itu, Edi Setiawan dari Tim Pemantau Daerah Bangka Belitung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menambahkan bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2024 mengatur mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang. Mulai dari TPS, PPK, KPU kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi dan pusat.
“KPU memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk memastikan efisiensi dan akurasi data dalam setiap tahapan rekapitulasi,” ungkapnya.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Redi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran atau indikasi kecurangan selama Pilkada berlangsung.
Selain itu, KPU Bangka akan memperkuat pelatihan bagi KPPS dan PPK. “Pemahaman teknis regulasi oleh petugas pemilu sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyoroti potensi kendala teknis di TPS, seperti kekurangan logistik atau gangguan jaringan. Menanggapi hal itu, Edi memastikan KPU telah menyusun skenario mitigasi untuk mengantisipasi berbagai permasalahan.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu. “Netralitas adalah fondasi keberhasilan Pilkada. Kami berkomitmen menjaga integritas proses ini demi kepercayaan publik,” ujarnya.
Menutup sosialisasi, Edi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024. “Mari kita wujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat dengan kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, KPU Bangka berharap masyarakat tidak hanya memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga aktif mengawal setiap tahapan Pilkada. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (Yani)