KKP Tegaskan Perairan Beriga Masuk Zona Tambang Sesuai RZWP3K, IKT Ajak Semua Pihak Pahami Kebijakan

Ketua IKT PT Timah Riki Febriansyah (Foto: Dokumen pribadi)

Bangka Belitung, Asatu Online— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung yang membahas kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (21/10/2024).

Pertemuan ini turut diunggah oleh salah satu anggota Pansus, Me Hoa, melalui laman TikTok pribadinya, menampilkan diskusi yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Dr. Krishna Samudra. Dalam kesempatan itu, Krishna Samudra memberikan penjelasan rinci mengenai status Perairan Beriga sebagai zona tambang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Krishna menekankan bahwa dalam proses RZWP3K terdapat tiga tahapan yang harus dipahami: perencanaan, pemanfaatan, dan pelaksanaan. “Permintaan agar Perairan Beriga hanya digunakan untuk perikanan tangkap tidak bisa dipenuhi, karena sejak awal perencanaan RZWP3K, kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona pertambangan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dinamika penyusunan RZWP3K di Bangka Belitung melibatkan berbagai pihak, termasuk Deputi Pencegahan KPK, dengan hasil akhir bahwa Bangka masih diizinkan untuk aktivitas penambangan timah, sementara Belitung ditetapkan sebagai zona tanpa tambang.

“Keputusan ini diambil setelah analisis menyeluruh, termasuk dari sisi kesesuaian ruang dan kesepakatan forum. IUP PT Timah yang berada di zona pertambangan sudah sesuai perencanaan, sehingga mereka berhak mengajukan izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” lanjut Krishna.

Krishna juga memperjelas bahwa meski kawasan tersebut termasuk dalam zona tambang, PT Timah hanya akan mengelola area tertentu yang telah diatur sesuai izin. “Kami tidak bisa menolak pengajuan PT Timah karena perencanaan ruang sudah sesuai. Jika kawasan tersebut zona pariwisata, tentu akan kami tolak, namun ini zona tambang,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengapresiasi penjelasan gamblang dari KKP. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami dan tidak terjebak dalam polemik yang tidak perlu. Ia berharap dengan adanya kepastian usaha bagi PT Timah, manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat setempat dan negara.

“Penjelasan KKP sangat jelas, PT Timah memiliki IUP yang sah dan telah menyelesaikan perizinannya untuk operasi di Perairan Beriga karena memang masuk dalam zona tambang,” ungkap Ketua IKT.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam operasinya, PT Timah juga melibatkan masyarakat sekitar dan memberikan kontribusi melalui program CSR serta tanggung jawab sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Laporan wartawan : Yani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *