Korban Bermunculan: Melda Sari Dituding Lakukan Penipuan Berantai  

Foto : Ilustrasi

Bangka, Asatu Online – Melda Sari (38), seorang wartawan, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Bangka pada 15 Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diduga menipu Anita (48), seorang ibu rumah tangga, melalui skema investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak pernah terealisasi.

Kasus ini semakin menggemparkan karena korban-korban lain mulai bermunculan. Meski begitu, beberapa dari mereka enggan melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak berwajib ataupun diberitakan di media. Salah satu korban yang berbicara kepada Asatu Online adalah Yanti (nama samaran), warga Sungailiat. Menurutnya, ia telah tertipu Rp10 juta oleh Melda Sari.

“Pada Maret 2024, Melda meminjam beberapa ponsel dari konter tempat saya bekerja, senilai Rp10 juta. Namun, sampai sekarang, dia belum melunasi utangnya,” kata Yanti, Rabu (16/10/2024).

Meskipun merasa dirugikan, Yanti meminta agar kasusnya tidak diberitakan. “Pak, saya sudah bilang, jangan diberitakan. Saya ingin uang saya kembali, bukan viralnya berita,” ujarnya.

Kasus serupa juga dialami oleh Sumi (nama samaran), seorang ibu rumah tangga di Sungailiat, yang mengaku tertipu Rp13 juta oleh Melda. Menurut Sumi, modusnya mirip dengan yang dialami Anita.

“Melda meminjam Rp13 juta dari saya. Sebagai gantinya, ia sempat memberikan lemari kaca, tapi ternyata lemari itu diambil lagi oleh toko yang mengantarkannya karena Melda belum membayar ke toko tersebut,” ungkap Sumi.

Saat dikonfirmasi terkait tuduhan ini, Melda Sari membantah telah melakukan penipuan. Ia mengklaim bahwa semua dana yang diterimanya adalah bentuk investasi yang sudah dilunasi. Namun, hingga saat ini, Melda belum menunjukkan bukti pelunasan tersebut.

“Walaikumsalam… Itu sudah dibayar dan dicicil, saya punya bukti. Ini bukan penipuan,” ujar Melda tanpa memberikan bukti konkret pada Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, Anita melaporkan Melda ke polisi setelah menyerahkan dana sebesar Rp25 juta yang terdiri dari pinjaman kalung emas senilai Rp9,5 juta dan uang tunai Rp14,5 juta pada 14 Maret 2024. Melda berjanji akan menginvestasikan dana tersebut dalam bisnis elektronik, dengan imbalan keuntungan Rp3 juta per bulan. Namun, janji itu tak pernah terpenuhi.

Alih-alih memenuhi janji, Melda malah meminta tambahan uang dari Anita. Dalam rentang waktu Maret 2024, serangkaian transaksi mencurigakan terjadi: Melda menerima Rp9 juta pada 16 Maret, Rp9,5 juta pada 17 Maret, dan Rp10 juta pada 18 Maret, dengan janji keuntungan lebih besar, hingga Rp5 juta per bulan, melalui bisnis jual beli mobil. Melda diduga berkolaborasi dengan seorang wartawan lain bernama Bustami.

Puncaknya terjadi pada 19 Maret, ketika Melda menarik tunai Rp6,5 juta dan meminta Anita mentransfer tambahan Rp5 juta. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp128,25 juta, yang jika ditambahkan dengan uang sebelumnya, total kerugian Anita mencapai Rp153,25 juta.

Seluruh transaksi dilakukan melalui ATM BRI di Sungailiat, dan setiap kali menyerahkan uang, baik tunai maupun transfer, Melda selalu menjemput Anita dari rumahnya di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Anita yang tak kunjung menerima keuntungan, akhirnya menyadari bahwa bisnis jual beli mobil tersebut hanyalah fiktif. Dalam keterangannya kepada Asatu Online, Anita mengaku sangat kecewa dengan Melda Sari dan Bustami, yang terlibat dalam skema ini.

“Saya kesal, mereka hanya memberikan janji-janji kosong. Hingga saat ini, tidak ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan uang saya,” ungkap Anita dengan nada kecewa.

Anita berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar keadilan segera ditegakkan. “Saya ingin kasus ini segera diproses dan uang saya kembali,” harapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan bahwa Melda memanfaatkan posisinya sebagai wartawan untuk memuluskan aksi penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, Melda Sari pernah dihukum 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus penggelapan serupa. (A1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *