Ketut Sumedana Kejati Bali (kiri), Tubagus Rahmad Sukendar (kanan)
Denpasar, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan penghargaan tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas langkah berani dalam mengedepankan keadilan dan nurani melalui pendekatan Restorative Justice. Langkah ini terbukti dalam kasus I Nyoman Sukena, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024), meskipun sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi.
Dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (17/9/2024), Sukendar bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, SH, MH, untuk menyampaikan apresiasinya atas keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bebas Sukena. Menurut Sukendar, tuntutan ini mencerminkan keadilan yang sebenarnya, karena tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi JPU yang telah menunjukkan keberanian dalam menuntut bebas Nyoman Sukena. Ketika tidak ada mens rea, maka seharusnya tidak ada pidana. Penegak hukum harus berani mengedepankan kebenaran dan keadilan, bukan sekadar mengejar hukuman,” ujar Sukendar dalam wawancara di Sanur.
Kasus Sukena bermula saat ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Maret 2024 karena memelihara dua anak landak jawa, hewan yang dilindungi. Sukena mewarisi hewan tersebut dari mertuanya yang telah meninggal, dan tidak ada niat untuk memperjualbelikan hewan itu. Namun, ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sukendar menegaskan, hukuman pidana hanya pantas dijatuhkan kepada pelaku yang memiliki niat jahat. “Sepanjang tidak ada niat jahat, jangan dipidana. Sanksi alternatif seperti teguran atau perdata bisa diterapkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sukendar berharap keberanian JPU ini bisa menjadi teladan dalam penanganan kasus serupa, di mana pengungkapan kebenaran dan keadilan harus lebih diutamakan daripada sekadar menjatuhkan hukuman. Ia juga menyebutkan kasus Kenny Sonda, seorang advokat yang didakwa karena pendapat hukumnya, yang menurut Sukendar seharusnya tidak dipidana karena pendapat hukum dilindungi oleh UU Advokat.
Kasus Sukena mencerminkan pentingnya pemahaman mendalam atas tujuan hukum pidana. “Penegak hukum harus memiliki perspektif bahwa tujuan akhir adalah keadilan. Jika tidak ada unsur kejahatan, harus ada keberanian untuk menuntut bebas,” pungkas Sukendar. (A1)