Kundur, Deteksi Pos — PT Timah terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian integral dari operasional bisnisnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan sejalan dengan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang ketat.
Salah satu upaya yang secara rutin dilakukan adalah menggelar apel dan inspeksi bersama di berbagai wilayah operasional perusahaan. Pada Jumat (16/8/2024), Wilayah Operasi Kundur melaksanakan Apel dan Inspeksi Bersama di halaman Kantor Pabrik Peleburan dan Pemurnian.
Kegiatan ini melibatkan seluruh karyawan, termasuk perwakilan dari Kapal Keruk dan Kapal Isap Produksi. Penanggung Jawab Operasi (PJO) KIP Mitra juga turut serta dalam kegiatan ini.
Melalui apel dan inspeksi ini, PT Timah berharap dapat meningkatkan kesadaran seluruh karyawan dan mitra kerja mengenai pentingnya menjaga keselamatan, baik untuk diri sendiri, rekan kerja, maupun peralatan yang digunakan. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan dalam setiap aktivitas operasional.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi konkret dari aturan dan arahan yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang melalui surat edaran No.10E/MB.07/DBT.KP/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Edaran tersebut menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus keselamatan pertambangan di bulan Juli 2024, serta mewajibkan pelaksanaan apel pagi dan inspeksi bersama sebagai langkah untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah kecelakaan tambang serta kejadian berbahaya lainnya.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa manajemen PT Timah sangat menaruh perhatian besar pada keselamatan kerja. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kebijakan K3 yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
“Sebagai perusahaan pertambangan yang menerapkan *good mining practices*, aspek K3 merupakan prioritas utama. Manajemen PT Timah terus mengajak seluruh karyawan dan mitra usaha untuk selalu patuh terhadap aturan K3,” tegasnya. (**)














