Foto: Ilustrasi korupsi
Jakarta, Asatu Online – Dakwaan jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, terus mengungkapkan fakta mencengangkan dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran perkara ini adalah Tetian Wahyudi. Tetian, seorang mantan wartawan, seakan lenyap ditelan bumi setelah mencuatnya kasus ini.
Dalam dakwaan diungkapkan bahwa pada pertengahan tahun 2017, PT Timah ingin meningkatkan produksi bijih timah dengan cara membeli dari penambang ilegal. Namun, PT Timah tidak diperbolehkan untuk membeli timah ilegal secara langsung.
“Dalam pelaksanaan instruksi tersebut, Emil Emindra (Direktur Keuangan) dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut) memanfaatkan situasi tersebut untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui Tetian Wahyudi. Namun, karena ada larangan pembelian bijih timah secara langsung dari penambang ilegal, Emil Emindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Tetian Wahyudi kemudian mendirikan CV Salsabila Utama untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. Selanjutnya, bijih timah tersebut dijual ke PT Timah, Tbk.”
“Atas pembelian bijih timah dari CV Salsabila Utama, PT Timah, Tbk telah mengeluarkan biaya besar senilai Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).”
“Selain adanya pengiriman dan pembelian bijih timah dari para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV Salsabila Utama, terdapat juga pembelian bijih timah ilegal melalui perusahaan-perusahaan lain seperti CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM).”
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, Achmad Haspani, saat menjabat Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) maupun saat menjabat Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB), menerbitkan surat perintah kerja (SPK) Borongan Pengangkutan SHP atas perintah Alwin Albar. Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pengangkutan, melainkan melakukan pembelian bijih timah ilegal dari para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. (Tama)