Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk Dimulai di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Amir Syahbana sewaktu mau memasuki ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat ( Foto : Herman Asatu Online)

Jakarta, Asatu Online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024) memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.

Terdakwa Amir Syahbana menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024. Rusbani alias Bani menjabat pada periode Maret 2019, sementara Suranto Wibowo menjabat dari 2015 hingga Maret 2019. Mereka didakwa dengan dakwaan subsidairitas:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dipimpin oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Amir Syahbana, yang pertama kali memasuki ruang sidang Tipikor Prof Kusumahatmaja, mengenakan rompi warna pink dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Jakarta Selatan, namun rompi tersebut dilepas menjelang sidang. Suranto Wibowo mengikuti tidak lama kemudian. Sementara itu, Rusbani alias Bani mengikuti sidang secara online karena kondisi kesehatannya.

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024. Meskipun ada perbedaan peran di antara ketiganya, inti dakwaan menyebut kebijakan mereka memperkaya beberapa pihak, meskipun Suranto Wibowo tidak disebut memperkaya diri sendiri.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *