Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Dimulai

  • Bagikan

Terdakwa Suranto Wibowo dan Amir Syahbana sewaktu menunggu Hakim PN Tipikor Jakarta memasuki ruangan sidang (Foto : Herman Asatu Online)

Jakarta, Asatu Online- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 segera berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dua terdakwa, yakni Amir Syahbana yang menjabat Kepala Bidang ESDM Bangka Belitung dari 2018 hingga 2021 dan Suranto Wibowo yang menjabat dari 2015 hingga 2018, telah hadir di ruang sidang. Sementara itu, terdakwa ketiga, Rusbani alias Bani, yang menjabat pada 2019, mengikuti sidang secara online karena kondisi kesehatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Rios Rahmanto dan Sukartono. Menariknya, Rios Rahmanto dan Sukartono pernah berkarir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sehingga nama mereka tidak asing di kalangan peradilan setempat. Rios Rahmanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwokerto dan Ketua PN Magelang.

Dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yang semuanya merupakan pejabat di Dinas ESDM Bangka Belitung, mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dakwaan utama menyebutkan bahwa kebijakan mereka memperkaya beberapa pihak, meskipun Suranto Wibowo tidak disebut memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya pihak lain.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh penasihat hukum terdakwa. (**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *