**Aparat Gabungan Tutup Puluhan Cafe Tanpa Izin di Cilincing, Jakarta Utara**

  • Bagikan

Foto : Penertiban Puluhan Cafe di Kawasan Kolong Jembatan (Koljem) RW 08 dan Samping Jembatan (Sajem) RW 09, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 22 November 2023.

Jakarta, Asatu Online – Puluhan kafe tanpa izin yang beroperasi di Kawasan Kolong Jembatan (Koljem) RW 08 dan Samping Jembatan (Sajem) RW 09, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara telah ditutup pada hari Rabu (22/11). Tindakan penutupan ini melibatkan ratusan petugas dari berbagai instansi termasuk Pemerintah, TNI, POLRI, dan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Muhamadong, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, menyatakan bahwa tindakan penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa puluhan bangunan kafe tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan-bangunan yang kami tutup tidak memiliki izin yang sah,” ujar Muhamadong kepada awak media di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (22/11/2023).

Muhamadong menambahkan bahwa di Kawasan Koljem, sebanyak 17 bangunan kafe tanpa izin ditutup, sementara di Kawasan Sajem, jumlahnya mencapai 22 bangunan.

“Totalnya, ada 39 bangunan kafe tanpa izin yang telah kami tutup,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa pemilik kafe tanpa izin di kedua kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk memulai pembangunan atau mengoperasikan kafe mereka lagi.

Muhamadong mengingatkan bahwa jika peringatan ini diabaikan, petugas akan kembali menindak tegas.

“Kami berharap tindakan penutupan kali ini adalah yang terakhir. Kami akan terus memantau kegiatan di wilayah ini ke depannya. Jangan sekali-kali mencoba membangun kembali. Jika hal ini terulang, kami akan melakukan penutupan kembali,” tegasnya.

Penulis : Wahyu

Loading

Penulis: Wahyu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *