Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., yang dikenal dengan sebutan Gus Hilmy (Foto : asatuonline.id)
Jakarta, Asatu Online – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Surakarta, terkait uji materi undang-undang yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yakni 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan ini kontras dengan penolakan MK terhadap permohonan serupa dari pemohon lain pada hari yang sama (Senin, 16/10/2023).
Reaksi beragam pun muncul terhadap putusan MK yang kontroversial ini, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., yang dikenal dengan sebutan Gus Hilmy.
Gus Hilmy menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan MK ini dan menyebutnya memiliki motif yang kurang jelas. “Ini bukan sekadar putusan dalam perkara hukum, melainkan ada motif tertentu. Kami menghormati keputusan MK, namun merasa bahwa ada sesuatu yang tidak klop. Ada pepatah Arab, ‘Kalimatu haqqin yuradu bihal bathil,’ yang berarti keputusannya benar, namun maksudnya tidak tepat,” ungkap anggota Komite I DPD RI.
Menurut Gus Hilmy, keputusan ini menunjukkan tanda-tanda bahwa ada agenda tersembunyi di baliknya, yang bisa merusak independensi MK. “Terlihat seolah-olah negara sedang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, bahkan dengan metode yang tidak senonoh. Keputusan ini mungkin tidak sejalan dengan waktu yang seharusnya. Mengapa harus ditekan dengan segala cara jika memang belum saatnya?” tambah Gus Hilmy.
Baginya, keputusan MK yang kontroversial ini merupakan langkah mundur bagi bangsa ini. “Ini adalah langkah mundur bagi negara kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, dan MK tampaknya telah kehilangan kemandiriannya. Sementara itu, kita tengah berusaha memperkuat demokrasi, tapi tindakan seperti ini justru merusak semangat demokrasi menjelang pemilihan umum,” tutur Gus Hilmy.
Meski demikian, Gus Hilmy mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh situasi yang semakin panas.
Penulis : Budi S