MD berbaju Orange sewaktu akan digiring oleh Penyidik Pidsus Kejari Bangka, Kamis, 12 Oktober 2023 (Foto : asatuonline.id)
Bangka, Asatu Online- Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap Tersangka MD, mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Tersangka MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiarnya, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, Noviansyah SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dalam tahap proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Kejaksaan tahan terduga pelaku MD untuk 20 hari kedepan,” ujar Noviansyah.
Noviansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka menunjukkan bahwa akibat perbuatan tersangka, Negara cq. Desa Balunijuk mengalami kerugian sekitar Rp. 331.000.000,00.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp.331.000.000,00, namun tersangka ada mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.160.000.000,00,” tutur Noviansyah.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggandakan slip penarikan saat menarik uang dari desa,” imbuhnya.
Menurut Noviansyah, dengan mengembalikan kerugian negara, ada hal-hal yang dapat meringankan hukumannya nanti.
“Ada hal-hal yang meringankan bagi tersangka,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Bangka akan terus mengusut perkara ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Penulis : gei