Foto : Insiden dorong-mendorong terjadi antara pihak keamanan yang mewakili kelompok Juddy Johan dan Sri Haryani, Sabtu 23 September 2023.
Jakarta, Asatu Online – Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) Apartemen Puri Kemayoran (APK) Jakarta Pusat pada Sabtu (23/9/2023) pagi menjadi sorotan akibat protes keras dari sejumlah penghuni APK yang tidak diizinkan hadir dalam acara tersebut.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika aksi penolakan oleh penghuni lainnya memanas, dan insiden dorong-mendorong terjadi antara pihak keamanan yang mewakili kelompok Juddy Johan dan Sri Haryani.
Kerusuhan itu berawal dari ketidakdiperkenankannya para calon pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) untuk memasuki tenda yang didirikan di area lapangan futsal di lantai 5 Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Kamis 21 September 2023, penghuni Apartemen Puri Kemayoran (APK) Jakarta Pusat telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turun tangan untuk menyelesaikan masalah di APK dan membekukan kepemimpinan Juddy Johan dan Meike Tanadi (eks Ketua-Sekretaris) yang dianggap ilegal.
Pada Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) tersebut, hadir juga jajaran Muspika, perwakilan dari Biro Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf M. Harry Dani, Kapolsek Kemayoran Kompol Rustin, serta Taufan Bakrie Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.
Ketua P3SRS, Sri Haryani, mengungkapkan bahwa Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) jelas melanggar aturan dan pergub yang dibuat oleh Gubernur. Namun, para peserta yang telah dicalonkan untuk menjadi pengurus PPPSRS tidak diizinkan masuk oleh pihak security yang dianggap sebagai oknum preman.
Ironisnya, aparat penegak hukum yang hadir hanya berdiam diri dan tidak berupaya mediasi antara pihak yang terlibat dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) di Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.
H. Idrus Lasimpala menyebut,” itu bukan kelompok Sekurity akan tetapi mereka adalah selompok preman yang diduga telah dibayar oleh Judy Sohan Cs tujuannya hanya untuk menghalang-halangi Sri Haryani Cs,” terangnya.
Lebih lanjut, H. Idrus mengatakan, “pihak kepolisian Polsek Kemayoran hanya diam seperti patung seakan membiarkan praktek premanisme yang dilakukan Judy Sohan Cs, dan secara jelas sudah menabrak Pergub, ada apa ini semua,” pungkasnya.














