Hendra Apollo Divonis 1,6 Tahun, TOPAN Desak Kajati Tangkap Dedy Yulianto

  • Share

Foto : Suasana pembacaan vonis Hendra Apollo di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).

Pangkalpinang, Asatu Online – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis 1 Tahun Enam Bulan penjara kepada Hendra Apollo terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Selasa (25/7/2023).

Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu JPU menuntut terdakwa Hendra Apollo dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Menurut Hakim, Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, namun didalam dakwaan primair Penuntut umum tidak terbukti.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan,” kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.

Sementara itu, LSM TOPAN Bangka Belitung (Babel) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Asep Maryono untuk menangkap Dedy Yulianto salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel yang selama ini selalu menghindari hukum. Seolah – olah Dedy Yulianto ini adalah orang kuat.

“TOPAN Babel mendesak Kepala Kejati Babel Asep Maryono untuk secepatnya menangkap Dedy Julianto, karena itu kasusnya satu paket dengan Hendra Apollo Cs,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Ketua LSM TOPAN Babel M.Zen, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak menangkap Dedy Julianto, atau menurut kami, pihak Kejati Babel takut dengan Dedy Yulianto.

“Apakah Dedy Yulianto ini orang kuat sehingga piihak Kejati takut sama dia,” katanya.

Selain itu. pada fakta persidangan tadi Selasa (25/7/2023) nama Dedy Yulianto berulang kali disebut Hakim sewaktu membacakan amar putusan Hendra Apollo.

“Sewaktu pembacaan putusan kasus Hendra Apollo tadi, nama Dedy Yulianto berkali – kali disebutkan Hakim, jangan sangat jelas sekali kalau Dedy Yulianto diduga ikut terlibat,” pungkasnya.(jn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *