Foto : Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go bersama PPID dan para Wartawan ( Dok. Asatu Online)
Pangkalpinang, Asatu Online – Diskominfo Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi tentang uji konsekuensi daftar informasi publik.
Acara yang digelar di ruang OR gedung tudung saji kantor Walikota pada hari Jum’at (21/07/23) dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Pemkot Pangkalpinang dan juga Insan Pers.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Plt Diskominfo Kota Pangkalpinang Febri Yanto.
“Selama 23 tahun menjadi ASN, 4 kali menjadi sekretaris OPD, yang berada d posisi pejabat PPID, baru kali ini ada sosialisasi Uji Konsekuensi, dilakukan Pak Febri,” katanya.
Sekda Mie Go meminta kepada seluruh pejabat OPD untuk mengikuti kegiatan ini secara serius, agar faham tentang kewajiban pemerintah soal keterbukaan informasi.
“Untuk ASN OPD pemkot yang hadir, ikutilah sosialisasi ini dengan seksama, agar kita sebagai pejabat PPID tau, soal informasi, mana informasi yang wajid diumumkan ke publik, khususnya terkait administrasi Pemerintah” sebutnya.
Hal senada, disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin, Ia mengaku baru pertama kali diundang menjadi narasumber sosialisasi Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik oleh Diskominfo.
“Saya apresiasi apa yang dilakukan Diskominfo Pangkalpinang, karena selama saya jadi Komisioner KI Pusat, baru kali ini diundang menjadi narasumber hal Uji Konsekuensi,” sebutnya.
“Apalagi kegiatan ini, pihak Diskominfo melibatkan pejabat PPID, wartawan Media Online, pengusaha yang bergerak bidang informasi dan publikasi, tentu ini sangat baik dan bermanfaat,” lanjutnya
Syawaludin juga menyinggung penghargaan Tinarbuka kategori keterbukaan informasi Publik, yang diraih Pemkot Pangkalpinang.
“Tinarbuka yang diraih Pemkot, ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi dari Pak Wali Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya
“Program Pak Wali Kota Ngopi Pekat, ini menjadi catatan positif monitoring KI, masuk dalam kriteria membuka informasi langsung ke masyarakat dan memudahkan media mengakses informasi,” tambahnya
Sebelumnya, dibeberkan Plt Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Febri Yanto, Pemkot Pangkalpinang dalam melakukan keterbukaan informasi publik, telah menerbitkan Perwako dan Keputusan Wali Kota Tentang PPID.
Febri Yanto menambahkan, struktur PPID di dalam Keputusan Wali Kota Tentang PPID Nomor: 133/ KEP/DISKOMINFO/II/2023. Wali Kota sebagai Pembina, Sekda sebagai Pengarah/atasan PPID, Kepala Diskominfo sebagai Ketua, Kabid Informasi dan Komunikasi Diskominfo sebagai Sekretaris.
Selain itu, Perwako yang diterbitkan Pemkot Pangkalpinang telah terbukti dengan mengakomodir 115 media berkerjasama dengan Diskominfo Kota Pangkalpinang.
“Bentuk komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam keterbukaan informasi publik, telah menerbitkan Perwako dan Keputusan Wali Kota, salah satu hasilnya kami Diskominfo telah bekerjasama dengan 115 Media, ini demi membuka informasi kepada publik seluas-luasnya,” tutupnya. (Gei)