Foto : Excavator sedang beraktivitas // dok.asatuonline id
Bangka , Asatu Online– Terpantau, tiga unit excavator sedang melakukan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan produksi Bubus Panca di Desa Denian Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Sabtu (15/7/2023).
Berdasar Informasi yang berhasil dihimpun dari SR (inisial) warga Kecamatan Sungailiat yang sedang melimbang (mencari timah dengan alat seadanya), excavator tersebut beraktivitas di lokasi tambang diduga milik Pendi dan rekan – rekannya.
Padahal lokasi itu adalah masuk didalam kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Inhutani wilayah Kabupaten Bangka.
“Tambang besar itu sudah beraktivitas selama dua bulan, namun belum ada penindakan apa-apa dari pihak berwenang (KPHP Bubus Panca), padahal itu lokasi yang dikelola oleh Inhutani,” ujarnya.
Dikatakannya, ia dan warga sekitar mempertanyakan kinerja KPHP Bubus Panca yang membiarkan aktivitas tambang berskala besar itu, karena selain itu sangat jelas sudah merusak kawasan hutan dan juga merusak struktur tanah, sehingga tanah didalam kawasan hutan itu nantinya menjadi danau.
“Kami merasa heran, mengapa KPHP membiarkannya, lihatlah didalam kawasan ini sudah rusak semua, semua sudah menjadi danau, diatas sebelah arah ke Pantai Matras itu masuk kedalam kawasan Hutan Lindung, tetapi lokasi itu sudah hancur semua, sudah menjadi gurun pasir dan danau yang luas,” kata SR.
Selain itu lanjut SR, sangat jelas tulisan pada Papan Plang yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan itu, mengapa mereka tidak mengindahkannya, ada juga warga yang menanam sawit. Berikut tulisan larangan pada Papan Plang tersebut.
“SETIAP ORANG DILARANG
1. Mengerjakan / Menduduki Kawasan Hutan
2. Merambah Kawasan Hutan, Mendirikan Bangunan
3.Membakar Hutan, Menebang Pohon
4. Melakukan Kegiatan Tambang Ilegal”
Sementara itu Kepala KPHP Bubus Panca Ruswanda mengaku, untuk Papan Plang larangan memang dipasang oleh KPHP Bubus Panca Unit III. Namun untuk izin konsesi wilayah tersebut milik PT Inhutani.
“Kalau tidak salah di lokasi tersebut memang pihak UPT Bubus Panca yang melakukan pemasangan plangnya, tetapi izin konsesinya milik PT Inhutani..dan sudah pernah kami ingatkan pihak Inhutani..baik juga kalau dikonfirmasi dengan pihak Inhutani,” terang Kepala KPH Bubus Panca.
Terkait hal ini, Manager Inhutani Winanti belum memberikan tanggapannya, namun Asatu Online sudah mengirimkan pesan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (aml)