Sikapi Dugaan ’86’ Kasus Narkoba, Ketum BPI KPNPA RI Minta Kapolda Babel Ambil Sikap Tegas 

Ketum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar ( Foto : dokumentasi)

Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyikapi beredarnya pemberitaan terkait adanya dugaan Kasat Narkoba Terima Uang Rp 510 Juta dari Bos Narkoba.

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar sangat menyayangkan jika benar ada keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bangka dalam menerima 86 Kas us 3,5 Kg Sabu yang melibatkan Jaringan Lapas Narkotika.

Kapolda Bangka Belitung harus segera PTDH dan Proses Pidana Umum jika ada terbukti keterlibatan Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka dalam menerima uang 86 dari kasus Narkoba yang ditangani nya.

“Kapolda harus sikat habis dan jangan kendor dalam menertibkan dan menindak anggota nya dijajaran Polda Bangka Belitung yang ada kedapatan bermain main dalam kasus narkoba,” ungkapnya, Jumat (28/4).

“Kita sangat yakin kepada Kapolda Babel yang akan mengambil tindakan tegas terhadap Jajaran nya yang terlibat dalam kasus Narkoba dan Penyalahgunaan kewenangan keterlibatan oknum Satreskrim Narkoba Polres Bangka yang sudah menerima duit haram dari 86 kasus Narkoba,” imbuhnya.

Dirilis dari Radar Babel yang terbit Rabu (19/4), Penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram yang berujung mutasi mantan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi S Sos beserta belasan anak buahnya untuk perkara etiknya masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Babel.

Informasi terbaru, pengedar narkoba yang sempat ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka dan dilepas dengan duit “86” (damai) Rp 510 juta adalah seorang pecatan TNI.

Menurut sumber terpercaya Radarbabel.co, oknum pecatan TNI tersebut adalah ‘kaki tangan’ dari 2 orang bandar besar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

“Pengedar yang ditangkap saat Operasi Antik Menumbing 2023 Satres Narkoba Polres Bangka adalah pecatan TNI yang bertugas di Kabupaten Bangka berinisial TR. Dua bandar besar narkoba yang mengusai peredaran narkoba Pulau Bangka berada di Lapas Narkotika Selindung berinisial Mas PR dan Tocan,” kata sumber, Rabu malam (19/4/2023).

Dikatakan sumber, Mas PR dan Tocan ini adalah bandar besar narkoba di Pulau Bangka yang bisa mengatur transaksi dari dalam penjara maupun di luar.

“Barang (narkoba) dari luar bisa masuk ke Lapas, yang dari dalam juga bisa keluar. Bahkan untuk transaksi online baik transfer bisa dilakukan di dalam lapas. Intinya 2 bandar besar ini tak tersentuh dan kuat duit ‘pelicinnya’ untuk dibagi bagikan ke oknum-oknum agar bisnisnya berjalan lancar,” jelas sumber menyakini.

Bagaimana Bisa Terbongkar Duit “86” ke Publik

Masih kata sumber, awal terbongkarnya kasus tersebut dari video rekaman bagi-bagi duit yang diduga dilakukan mantan Kasat Narkoba Polres Bangka kepada anak buahnya.

“Awal mula terbongkar duit “86” dari tersebarnya video dari salah satu anggota Satres Narkoba Polres Bangka yang mengaku tidak terima kalau dirinya dimutasi/pindah tugas ke Pelayanan Pengaduan (Yanma) Polda. Anggota narkoba tersebut menyangka kalau biang kerok pindahnya dia gegara Kasat Narkoba. Padahal Kasat Narkoba juga ikut dimutasi. Justru itu, perasaan sakit hati hingga terbongkar kasus ini ke publik saat bagi-bagi duit di salah satu ruangan,” ungkap sumber.

Lebih jauh sumber mengatakan, jika barang haram sabu tersebut bisa lolos melalui jalur laut.

“Info yang saya dapat sabu berasal dari Batam. Masuk lewat jalur laut di Belinyu dan tercium anggota Satres Narkoba Polres Bangka hingga melakukan penangkapan seorang pecatan TNI berinisial TR.

“Setelah menangkap TR dengan barang bukti 3,5 kilogram sabu, disebutkan bahwa sabu milik 2 bandar besar di Lapas Narkotika Selindung berinisial Mas PR dan Tocan. Kedua bandar besar inilah yang bernegosiasi hingga muncul duit damai Rp 510 juta.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Dilansir dari timelines.id, ada beberapa oknum yang terdiri dari seorang perwira dan beberapa anggota yang berada di Satuan Narkoba Polres Bangka terpaksa dilakukan mutasi lantaran terlibat pelanggaran jabatan dalam melakukan penanganan kasus.

Terkait berita tersebut, Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam (18/4/2023) menyikapi isu tersebut dengan samar.

Orang nomor satu di Polres Bangka ini membenarkan adanya mutasi di jajaran anggotanya ke Mapolda Babel. Namun terkait isu adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Personilnya, AKBP Taufik tidak memberikan komentar banyak.

“Saya membenarkan anggota tersebut di mutasi ke Polda Babel. Kalau terkait lainnya kan belum jelas. Jadi hanya sebatas mutasi saja”, kata Kapolres Bangka saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Terkait isu dugaan pelanggaran yang dilakukan personil dalam jajaran Satnarkoba Polres Bangka, Taufik mengatakan saat masih dilakukan pemeriksaan di Polda Babel. Namun lebih lanjut terkait bentuk pelanggarannya lagi lagi Kapolres enngan memberikan statement.

“Pemeriksaan masih dilakukan. Jadi ya nanti ditunggu saja. Karena personil tersebut juga sudah mutasi ke Polda Babel,” lanjutnya.

Dikatakannya saat ini, memang akan dilakukan mutasi di tubuh Polres Bangka sesuai TR yang diterima dari Polda Babel untuk beberapa anggotanya. Hanya saja, kata Kapolres proses Sertijab belum bisa dilakukan lantaran seluruh Jajaran kepolisian masih fokus dalam Giat Operasi Ketupat Menumbing 2023.

“Gantinya sudah ada semua. Sertijabnya saja yang mundur. Nanti setelah Ops Ketupat Menumbing,” pungkasnya.

Dari kasus besar ini kita berharap aparat penegak hukum terutama kepolisian benar-benar serius untuk menindak semua pelaku tanpa pandang buluh. Jangan hanya sekedar mutasi dan kode etik hukuman ringan yang diberikan. Berikan hukuman setimpal jika terbukti dalam sidang kode etik dilakukan pemecatan (PDTH). Pun demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Babel agar menindak oknum-onum lapas yang berani mendukung peredaran narkoba atau menerima suap.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi S Sos beserta belasan anaknya dimutasi buntut penyimpangan dalam bertugas. Diduga dari hasil penangkapan 3,5 kilogram sabu. Kasat Narkoba menerima uang suap Rp 350 juta, sedangkan sisanyaRp 160 juta dibagi-bagikan kepada anak buahnya. Kini kasus yang menjadi perhatian besar masyarakat Bangka Belitung menunggu ketegasan aparat hukum di Bumi Serumpun Sebalai. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *