Jakarta, Asatu Online – Agus Satria Ketua Investigasi DPP Mgp dalam aksi demo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) dirinya menyikapi indikasi pengemplangan hutan milik negara oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) seharusnya sudah memenuhi kewajiban lahan kompensasi ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 639 Ha sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu.
Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi,
sedangkan PT SIG masih terus-menerus memproses operasionalisasi perusahaan
untuk penambangan batu gamping pada kawasan hutan di bawah penguasaan KLHK, tepatnya di Kabupaten Tuban Jawa Timur, ucap Agus Satria.
Kemudian, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sempat mengajukan tiga surat terkait permohonan ulang IPPKH dalam rentang waktu bulan Agustus sampai September 2022 menjadi PPKH seluas 100,6 Ha.
Menurut Agus Satria, bahwa surat yang ditandatangani oleh Dirut PT SIG kepada Menteri LHK padatanggal 23 September 2022 tersebut tidak menjelaskan soal pemenuhan kewajibanlahan kompensasi sebagaimana arahan Menteri LHK cq. Dirjen Planologi Kehutanan
dan Tata Lingkungan (PKTL), tuturnya.
Agus menjelaskan Dirjen PKTL dengan tegas menolak permohonan ulang IPPKH menjadi PPKH dari PT SIG sebagaimana dituangkan dalam surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022, yang isinya sebagai berikut :
Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan lahan kompensasi an PT SIG tidak dipertimbangkan ;
1. Permohonan perubahan kewajiban penyerahan kekuarangan lahan kompensasi 639Ha dengan pembayaran PNBP kompensasi tidak dipertimbangkan;
2. Memerintahkan PT SIG untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan lahan kompensasi.
3.Kementerian LHK tetap tegas dengan pendiriannya bahwa PT SIG harus memenuhi kewajiban lahan kompensasi, jelasnya.
Ironisnya, sampai memasuki tahun 2023 ini PT SIG sebagai perusahaan BUMN tidak kunjung memenuhi kewajiban terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas Tufoksi pengabaian kewajiban.
Agus Satria memohon kepada Jaksa Agung RI jangan ada kesan pembiaran karena mafia hutan sudah marak Ini harus direspon dan di Brantas
Oleh karena itu, Organisasi Masyarakat Garuda Manggala Putih (MGP) menilai PT SIG diduga telah melakukan pelanggaran hukum, tegas Agus.
Hal ini jelas akan berdampak merugikan negara dan adanya indikasi tindak pidana sekaligus merusak integritas Kementrian LHK serta ada kemupakatan jahat sehingga PT SIG dengan leluasa berani mengabaikan kewajibannya secara terencana, kata Agus Satria Ketua DPP Investigasi Manggala Garuda Putih (Mgp) di Kejagung RI Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023) siang.
Agus menyebut termasuk kasus korupsi lahan hutan untuk produksi batu gamping seluas 400,5 Hektare di Kabupaten Tuban sesuai keputusan surat Menteri Kehutanan tahun 2012.
“yang dilakukan bersama-sama sudah termasuk kejahatan yang sangat besar, kolusi yang dilaksanakan tiga pihak adalah berupa arahan merubah IPPKH menjadi PPKH dengan mengakali peraturan perundang – undangan,” sambung Agus Satria.
Menurutnya, ini adalah suatu tindakan pengkhiatan terhadap negara dengan berupaya menghilangkan jejak perintah Menteri LHK, ujarnya.
Agus menilai bahwa PT SIG telah melakukan arogansi dan tidak peduli lingkungan, bahkan ironisnya PT SIG sempat mengklaim diri sebagai perusahaan yang telah memenuhi standar sustanbilty framework.
Sementara itu, Agus dalam orasinya meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera berkordinasi dengan Menteri BUMN dan Menteri KLHK.
Padahal, jelas-jelas PT SIG telah mengkhianati mekanisme IPPKH yang sampai pergantian tahun 2023 ini belum juga memenuhi penggantian lahan (lakom) dari lahan yang akan digunakan untuk penambangan dan operasionalisasi perusahannya.
“Dan ada kemungkinan pula ada oknum pejabat Kementerian Kehutanan yang telahmelakukan pembiaran terhadap PT SIG selama bertahun-tahun. PT SIG terhadap rencana pemenuhan lahan kompensasi di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” tegasnya.
Setelah melakukan aksi di pintu gerbang Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) Ketua Investigasi Manggala Garuda Putih Agus Satria direspon oleh staf Penkum Kejagung RI.