Agus Satria Meminta Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Mendukung Bongkar Kasus Korupsi Kawasan Hutan oleh PT SIG di Kab. Tuban

  • Bagikan

Jakarta, Asatu Online – Dugaan Merugikan Negara dan Indikasi adanya Tindak Pidana oleh PT Semen Indonesia (SIG) dan KLHK terhadap kewajiban pemenuhan lahan kompensasi sebagaimana tertuang dalam mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akhirnya memancing respon masyarakat untuk diseret ke ranah hukum.

Kelompok masyarakat anti korupsi dari Garuda Manggala Putih (MGP) menyikapi indikasi pengemplangan hutan milik negara oleh PT SIG.

Adapun PT SIG seharusnya sudah memenuhi kewajiban lahan kompensasi ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 639 Ha sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu.

Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi, sedangkan PT SIG masih terus-menerus memproses operasionalisasi perusahaan untuk penambangan batu gamping pada kawasan hutan di bawah penguasaan KLHK, tepatnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

PT SIG sempat mengajukan tiga surat terkait permohonan ulang IPPKH dalam rentang waktu bulan Agustus sampai September 2022 menjadi PPKH seluas 100,6 Ha. Namun Surat yang ditandatangani oleh Dirut PT SIG kepada Menteri LHK pada tanggal 23 September 2022 tersebut tidak menjelaskann soal pemenuhan kewajiban lahan kompensasi sebagaimana arahan Menteri LHK cq. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).

Dirjen PKTL dengan tegas menolak permohonan ulang IPPKH menjadi PPKH dari PT SIG sebagaimana dituangkan dalam surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022, yang isinya sebagai berikut:

1. Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan lahan kompensasi an PT SIG tidak dipertimbangkan ;
2. Permohonan perubahan kewajiban penyerahan kekuarangan lahan kompensasi 639 Ha dengan pembayaran PNBP kompensasi tidak dipertimbangkan;
3. Memerintahkan PT SIG untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan lahan kompensasi.

Dengan demikian Kementerian LHK tetap tegas dengan pendiriannya bahwa PT SIG harus memenuhi kewajiban lahan kompensasi, yang ironisnya sampai memasuki tahun2023 ini PT SIG sebagai perusahaan BUMN tidak kunjung memenuhi kewajiban terhadap Kementerian LHK.

Atas pengabaian kewajiban itu, Ketua Investigasi DPP Garuda Manggala Putih (MGP), Agus Satria menyebut bahwa PT SIG diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

“Hal ini jelas akan berdampak merugikan negara dan adanya indikasi tindak pidana sekaligus merusak integritas Kementrian LHK,” tegas Agus Satria, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2023).

“Untuk itu Manggala Garuda Putih (MGP), meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ibu Siti Nurbaya Bakar,  mendukung bongkar kasus korupsi kawasan hutan oleh PT SIG di Kabupaten Tuban Jawa Timur.”

Ia menengarai ada kemupakatan jahat sehingga PT SIG dengan leluasa berani mengabaikan kewajibannya secara terencana.

“Termasuk Kasus korupsi lahan hutan untuk produksi batu gamping seluas 400,5 Hektare di Kabupaten Tuban sesuai keputusan surat Menteri Kehutanan tahun 2012 yang dilakukan bersama-sama sudah termasuk kejahatan yang sangat besar,” tegas Agus.

Apalagi, lanjut Agus kolusi yang dilaksanakan tiga pihak adalah berupa arahan merubah IPPKH menjadi PPKH dengan mengakali peraturan perundang-undangan.

“Itu adalah suatu tindakan kejahatan terhadap negara dengan berupaya menghilangkan jejak perintah Menteri LHK,” tandas Agus.

Menurutnya, aktivis MGP bersama aliansi peduli lingkungan Jawa Timur menilai bahwa PT SIG telah melakukan arogansi dan tidak peduli lingkungan. Bahkan ironisnya PT SIG sempat mengklaim diri sebagai perusahaan yang telah memenuhi standar sustanbilty framework.

Padahal jelas-jelas PT SIG telah mengkhianati mekanisme IPPKH yang sampai pergantian tahun 2023 ini belum juga memenuhi penggantian lahan (lakom) dari lahan yang akan digunakan untuk penambangan dan operasionalisasi perusahannya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pula ada oknum pejabat Kementerian Kehutanan yang telah melakukan pembiaran terhadap PT SIG selama bertahun-tahun.

“Kami tentunya akan melaporkan kasus pengemplang lahan hutan penambangan batu gamping di Kabupaten Tuban Jawa Timur ke Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pengusutan yang diindikasi telah merugikan negara ratusan miliar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kami Mgp dan Aktivis Lingkungan Indonesia berharap Ibu Menteri mendukung dan usut tuntas mafia korupsi sektor kehutanan salah satu contoh oleh PT SIG di Kabupaten Tuban, tegas Agus Satria.

Loading

Penulis: Wahyu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *