Jakarta, Asatu Online – Syahrudin Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pademangan Timur melakukan tindakan tegas kepada pihak pekerja maintenance First Media.
Menurut Syahrudin, pengerjaan pemindahan Box PS oleh First Media di Gang 8 Pademangan 3 RT 11/RW 09 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara diduga tidak mengantongi ijin dari PTSP dan Bina Marga sehingga harus kami hentikan.
“Mereka tidak mengantongi ijin dari PTSP dan Bina Marga, jadi kita hentikan,” katanya, Selasa (20/12).
Sementara Satgas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Santoso, mengatakan sesuai dari arahan pimpinan kita segala sesuatu dengan kegiatan berbentuk ultilitas itu harus ada perijinan dari PTSP dan Bina Marga.
“Pimpinan kita sudah meminta kepada pihak first media untuk segera mengurus surat perijinannya dari PTSP dan Bina Marga melalui sambungan via handpone,” imbuh Santoso.
Namun, lanjut Santoso, “Apabila box PS jika tidak dipasang kembali akan berdampak pada 180 costumer mengalami gangguan internet dan para pengusaha online mendapat kerugian yang cukup signifikan dan pimpinan kita sudah mengijinkan pemasangan kembali box PS tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Maintenance First Media Rusmana, mengatakan kami hanya pekerja dilapangan yang ditugaskan untuk melakukan pengerjaan pemindahan box PS dari tiang PLN ke tiang fartner.
“Kami hanya pekerja, urusan perizinan itu urusan perusahaan,” jawabnya
Lanjut Rusmana, pengerjaan ini dimulai dari pukul 10.00 – 11.00 Wib. Namun, dihentikan oleh LMK, dan hadirnya Sudin Bina Marga Jakarta Utara berdasarkan adanya laporan dari LMK dan kami tidak boleh melakukan kegiatan pemindahan box PS.
“Pekerjaan ini sekarang dihentikan sementara, karena kami selaku maintenance tidak mengantongi surat ijin dari instansi terkait,” pungkas Rusmana.