Bejat, Ayah Kandung Di Kecamatan Sungaiselan Perkosa Anak Sendiri

  • Bagikan

Foto : Ilustrasi

Bangka Tengah, Asatu Online – Sangat bejat dan memalukan sekali, kalimat itulah yang disematkan kepada pria berinisial WA warga Kecamatan Sungaisekan Kabupaten Bangka Tengah ini.

Pasalnya, pria berinsial WA ini tega melakukan pemerkosaan terhadap Bunga anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Parahnya lagi, sebelum melakukan pemerkosaan, WA mengikat tangan dan kaki Bunga serta mengancam bunga untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Pria bejat itu melakukan pemerkosaan itu di kediamannya sendiri di Kecamatan Sungaiselan Bangka Tengah.

Sadisnya, perbuatannya WA itu bukan hanya sekali dilakukan, melainkan sudah empat kali. Awal mula kejadian itu pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 WIB.

Kabar pemerkosaan terhadap Bunga diungkapkan oleh Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Sungaiselan kepada Ibu korban.

Akibat kejadian tersebut itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungaiselan guna untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febriandi membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan pada Selasa (16/8/2022).

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak diubah Menjadi Undang – Undang RI Nomor 17 TAHUN 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 TAHUN 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” pungkasnya, Kamis (25/8). (tama)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *