Kades Balunijuk Diduga Wajibkan Warga Penerima BLTDD Untuk Gotong Royong

  • Bagikan

Kepala Desa (Kades) Balunijuk Suwandi (foto; istimewa)

Bangka, Asatu Online – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) merupakan salah satu bantuan yang diberikan dalam upaya menekan dampak pandemi Covid-19 terutama bagi warga kurang mampu dan terdampak Covid-19 yang belum tersentuh bantuan dari pusat.

Masyarakat Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang mendapatkan BLTDD diwajibkan dari kantor desa untuk ikut gotong royong membersihkan rumput-rumput di jalan.

Salah satu warga Balunijuk yang mendapatkan BLTDD mengatakan, kami yang mendapatkan BLTDD yang dikasih tiap bulan tetapi sekarang ini kami di wajibkan untuk gotong royong sebulan sekali.

“Kalau yang mendapatkan BLTDD itu tidak mau gotong royong maka bantuan BLTDD itu akan dialihkan kepada orang lain, itu berarti seolah-olah gaji untuk gotong royong bukan bantuan dari BLTDD,” ujar Asri (bukan nama sebenarnya), Senin malam (08/08/2022).

Asri mengatakan, saya dapat BLTDD 300 ribu perbulan. kenapa yang mendapat BLTDD saja yang diwajibkan untuk ikut gotong royong

“Biarkan saja BLTDD saya dialihkan kepada orang lain, karena saya tidak ada waktu untuk gotong royong. Kami diperintahkan untuk gotong royong sebulan sekali pas hari Jum’at, dari mulai masuk Desa Balunijuk arah Desa Pagarawan sampai Gg Bukit Tiga Desa Balunijuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Balunijuk Suwandi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya, ia membantah tuduhan tersebut.

“Tidak benar, nah kebetulan hari ini kami bagi BLTDD jam 9 pagi ini, bapak datang bae ke kantor desa, tanya langsung ke 103 orang tersebut jadi biar jelas,” tulis Kades Balunijuk lewat pesan WhatsApp, Rabu (10/08/2022).

Ia menambahkan, sewaktu  bapak datang dalam sambutan saya singgung ke penerima BLT, apakah ada masarakat yang dapat bantuan BLT harus kerja bakti dan kalau tidak dialihkan ke orang lain.

“Sarat pengalihan BLTDD itu harus Musdessus bersama BPD tidak asal ganti dan orang yang di ganti itu  pertama meninggal dunia, dapat bantuan dobel seperti bansos, pkh, dll. kalau tidak kerja bakti  itu tidak masuk katagori pergantian BLT,” tambah Suwandi. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *