Masjid Asrama Haji Babel ( foto : istimewa)
Pangkalpinang, Asatu Online- DS pegawai Kanwil Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa Ke-62 tahun 2022, Jumat ( 22/7/2022).
Penetapan DS menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Selain DS, Kejati Babel juga menetapkan LP Konsultan Perencana proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Bangka Belitung sebagai tersangka.
DS pada proyek pembangunan Masjid Asrama Haji itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) adalah Tumiran Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ( Kakanwil Depag) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Jika DS sebagai PPK menjadi tersangka, mau tidak mau Tumiran sebagai KPA juga diduga ikut terlibat, karena sebagai KPA sangat jelas dan mungkin sekali semua pencairan proyek itu pasti diketahui oleh Tumiran sebagai KPA.
Sementara itu Kakanwil Depag Tumiran sampai saat ini belum memberikan tanggapan, padahal Asatu Online sudah mengirimkan pesan konfirmasi sejak pagi tadi, Minggu (24/7).
Seperti diketahui pada Jumat (22/7) Kepala Kejati Babel, Darou Tri Sadono SH MHum melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede, SH MH yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Basel, Basuki Raharjo SH MH menerangkan tersangka DS menurutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sementara tersangka LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Menurut Basuki, DS & LP diduga telah melakukan penyimpangan keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah.
“Total kerugian negara lebih kurang mencapai angka senilai Rp 5.000.000.000.00,” kata Basuki dalam siaran pers yang dikirimkan kepada tim media ini, Jumat (22/7/2022) siang. (man)