Jakarta, Asatuonline.id – Dalam HUT ke 76 Bhayangkara, Kapolri menegaskan bahwa akan tindak tegas kejahatan yang rugikan masyarakat dan pemecah belah kesatuan dan persatuan.
Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum dari sekitar 5000 korban Investasi bodong menyambut gembira pernyataan Kapolri Listyo Sigit.
“Kapolri saya ingatkan, kasus Investasi bodong di kepolisian skala kerugian diatas 1 Triliun, SEMUA MANDEK, saya bantu ingatkan, takut bapak lupa. Mahkota Raja Sapta Oktohari 7.5 Triliun, 2 tahun belum ada tersangka di Polda Metro Jaya, korban 6000 masyarakat. KSP SB, kerugian 12 Triliun, 180 ribu korban, mandek di Polda Jabar, belum ada Tersangka, Minnapadi dan Narada juga kerugian triliunan, ribuan korban juga, tidak berjalan, tidak ada tersangka.
Saya yakin jika bapak Kapolri bisa menuntaskan kasus Investasi bodong dengan kerugian diatas 1 Triliun, maka bapak akan jadi Kapolri terbaik sepanjang masa, karena nyatanya Investasi bodong diatas 1 Triliun, mandek,” ucap Alvin (6/7/2022).
Ibu M, korban PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, juga dengan senang menyambut realisasi janji Kapolri “Pak Kapolri jika bener tepati janjinya dan berani memproses Laporan polisi kami korban PT Mahkota di Polda Metro jaya dan menahan Raja Sapta Oktohari, maka saya akan acungkan semua jempol tangan dan kaki untuk bapak, dan doakan agar bapak makin diberkati. Karena akibat kejahatan investasi bodong, skema ponzi raja okto, keluarga saya keuangannya hancur, selain rugi materiil, saya sangat dirugikan secara immateriil, keluarga saya hancur.”
Presiden Jokowi dalam HUT Bhayangkara di Semarang, menyampaikan “kecerobohan sekecil apapun, akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap institusi POLRI.” Jokowi menyatakan bahwa memantau dari media konvensional dan Media sosial yang terjadi di Indonesia.
Alvin Lim, mantan Vice President Bank of America dan Jebolan UC Berkeley, “Saya harap janji Kapolri benar-benar di realisasikan, karena kejahatan yang paling besar impaknya merugikan masyarakat adalah Investasi bodong berkedok skema ponzi.
Jika Kapolri tidak tanggap dan tidak berhasil memproses kasus-kasus skema ponzi, maka jutaan korbannya akan tidak percaya atas Institusi Polri dan mencoreng wibawa Korps Bahayangkara.
LQ Indonesia Lawfirm akan terus menjalankan amanah 5000 korban masyarakat, mengingatkan agar kasus Skema Ponzi dinaekkan Tersangka, aset hasil kejahatan agar segera disita dan segera di sidangkan sehingga bisa di kembalikan kerugian kepada para korban.
Kami membuka hotline untuk pelaporan Investasi bodong di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).
“Para korban Investasi bodong, mari gunakan momentum HUT Bhayangkara dan janji Kapolri ini yang akan tegas, apabila anda menjadi korban kejahatan, hubungi LQ untuk pendampingan pelaporan, agar bisa mendapatkan hak dan keadilan melalui proses pidana yang dijanjikan Bapak Kapolri.” Tutup Alvin Lim.