Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS atas Dugaan Penipuan Modus Surat Utang

  • Bagikan
Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS atas Dugaan Penipuan Modus Surat Utang

Jakarta, Asatuonline.id – Hari Jumat, tanggal 1 Juli 2022, jam 19.25 Wib, tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT Bumi Sumber Swarna, PT Citra Permai reality dan PT Millenium United atas dugaan pasal 372, 378 dan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.

Para Korban menceritakan pada mulanya mereka ditawari oleh agen produk sejenis deposito dengan bunga 12.5 % setahun dan dibayarkan perbulan.

“Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari Oso Sekuritas Indonesia, para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya saja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi Sumber Swarna,” terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm (4/7/2022).

Sepengetahuan para korban setelah transfer, mereka menerima dalam bentuk bilyet deposito, kenyataannya yang diterima adalah Surat Hutang atas nama PT Bumi Sumber Swarna, para korban protes akan tetapi mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo.

“Selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna,” lanjutnya.

Sementara Advokat LQ Indonesia Lawfirm lsinnya Hamdani mengatakan permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total 32 Milyar lebih.

“Para korban mempercayakan LQ Indonesia Law Firm atas masalah yang mereka alami, somasi sudah kami layangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk kami telah melaporkan kejadian ini di Mabes Polri, agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani oleh Pihak Kepolisian,” ucapnya.

Diduga PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK.

“Akibatnya para Korban sejumlah 35 orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini, dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” beber Adovakat Franziska.

Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian dan sedang berproses dan telah disidik.

“Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun,” imbaunya.

LQ Indonesia Law Firm membuka Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489
(LQ Surabaya), silahkan masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan, tutup Franziska.

Selain PT BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan menerbitkan MTN PT MPIP dan PT MPIS yang juga bermasalah dan secara total merugikan sekitar 7.5 Triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh tempo.

Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran produk investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak di bayar akan beresiko kehilangan seluruh modal Investasi.

Baiknya tabungkan dana anda di bank atau dibelikan Properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *