Bangka, Asatu Online – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Hasil Reses dan Pengesahan tiga Raperda, Senin (30/5/2022).
Ketua DPRD Iskandar S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 12 – 13 Maret 2022 yang lalu Anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan Reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Tujuannya untuk menyerap dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat, guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya.
Lanjutnya, Hasil kegiatan Reses yang telah dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangka akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Hasil reses tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bangka, dimana hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019.
“Alhamdulillah saat ini seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di Kabupaten Bangka,” Jelas Iskandar
Agenda berikutnya yaitu persetujuan Raperda Kabupaten Bangka yang berjudul.
1. Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.
3. Raperda tentang penyelengaraan kabupaten layak anak.
Ketiga Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna pada 26 april 2022.
Telah dilakukan pengkajian pembahasan oleh masing-masing Pansus, yaitu Pansus V, Pansus VI dan pansus VII bersama-sama dengan OPD. Pansus itu telah menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan terkait penyampaian hasil reses ini, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Hasil reses akan dimasukkan ke dalam SIPD yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD,” Jelasnya.
Lanjut, Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023.
“Sesuai kemampuan keuangan daerah dan untuk pengesahan ketiga Raperda yang diajukan, Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka,” tuturnya. (Sari)